Mohon tunggu...
Amelia RahmaPutri
Amelia RahmaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Biologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa di Perguruan Tinggi

27 Oktober 2022   05:52 Diperbarui: 27 Oktober 2022   06:16 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,kekerasan seksual dapat diartikan sebagai setiap perbuatan merendahkan,menghina,menyerang,dan perbuatan lainnya terhadap tubuh,hasrat seksual seseorang,atau fungsi reproduksi secara paksa,bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas,karena ketimpangan relasi kuasa dan relasi gender,yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik,psikis seksual,kerugian secara ekonomi,sosial,budaya,dan politik.Kekerasan seksual merupakan masalah sosial yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja salah satunya dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi.Akhir-akhir ini marak muncul berita tentang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.Jika kita bandingkan dengan jengang pendidikan lainnya menurut survei yang diadakan secara nasional kekerasan sosial yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi menempati urutan paling atas.Hal ini tentu tidak sejalan dimana seharusnya lingkungan perguruan tinggi menjadi kawasan yang aman untuk mencari ilmu.

Dalam banyak kasusnya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi ini kebanyakan terjadi pada mahasiswa sebagai korban terutama perempuan dan oknum civitas akademika yang mempunyai kekuasaan sebagai pelakunya.Terlepas dari korban dan pelaku,kekerasan seksual ini juga dapat terjadi karena keadaan sosial budaya.Ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban menjadi salah satu contohnya dimana para oknum pelaku kekerasan seksual dapat melakukan aksinya dengan menggunakan kekuasan yang ia miliki.Selain ketimpangan sosial,ketimpangan gender juga menjadi salah satu penyebab kekerasaan seksual ini terjadi dimana perempuan dianggap sebagai mahluk lemah.Oleh karena itu kekerasan seksual ini cenderung menjadikan mahasiswa perempuan sebagai korbannya.

Kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi ini menjadi persoalan dalam dunia pendidikan di Indonesia yang harus ditangani dengan serius.Tetapi sangat disayangkan penindakan kekerasan seksual masih sangat minim dilakukan.Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi telah menerbitkan peraturan nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.Peraturan ini dapat dijadikan sebagai solusi atau acuan bagi pihak kampus dalam mengeluarkan kebijakan yang berupaya mencegah dan menanggualangi kekerasan seksual agar menciptakan kehidupan kampus yang aman bagi para seluruh civitas akademika.Permendikbud tentang pencegahan kekerasan seksual ini dapat diimplementasikan di dalam kehidupan kampus sebagai contoh diadakannya pusat layanan pengaduan kekerasan seksual yang terjadi di kampus atau bisa juga dengan diselengarakan kampanye atau sosialisasi  baik bagi mahasiwa,dosen maupun civitas akademika lainnya agar mereka lebih memahami apa itu kekerasan seksual dan cara pencegahan dan penanganan yang tepat.Sehingga kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi ini dapat ditekan kemunculannya.

Daftar Pustaka

Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 15(2), 181-193.

Hamid, A. (2022). PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA ANTISIPASI DAN PENYELESAIAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI. Al-Adl: Jurnal Hukum, 14(1), 42-64.

Simanjuntak, E. G., & Isbah, M. F. (2022). "THE NEW OASIS": IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI. Jurnal Analisa Sosiologi, 11(3).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun