Mohon tunggu...
Amelia Putri Bongso
Amelia Putri Bongso Mohon Tunggu... Administrasi - Simple For Everything

Tidak suka yang ribet-ribet ya simple aja. https://pinguslot.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Youtuber Ferdian Paleka Resmi Tersangka

8 Mei 2020   20:35 Diperbarui: 8 Mei 2020   20:59 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BERITA TERBARU - Tim Resmob Polda Jawa Barat dan Tim Resmob Polrestabes Bandung berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka yang sebelumnya dilaporkan ke polisi karena melakukan prank sembako berisi sampah pada sejumlah transpuan di Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah menjadi buronan polisi, Ferdian dikabarkan sempat kabur ke Palembang. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan prosesi penangkapan dilakukan di jalan Tol Jakarta-Merak KM 19 Balaraja, Tangerang, Banten pada Jumat, 8 Mei 2020 sekitar pukul 00:30 WIB. "Dilakukan penangkapan dua orang target DPO (Ferdian Paleka dan M. Aidil) bersama-sama dengan ayahnya atas nama Herman dan kakak ayahnya atas nama Jamaludin" jelas Kabid Humasn Polda Jawa Barat Kombes Saptono.

Saptono menyampaikan bahwa Ferdian ditangkap di Tol Jakarta-Merak usai dijemput dari Pelabuhan Merak setelah menyebrang dari Bakauheni dengan tujuan Bandung. Ia juga menyebut Ferdian sempat melarikan diri ke Palembang selama menjadi buronnan.

Dengan cepat polisi langsung menetapkan Ferdian dan Aidil sebagai tersangka menyusul rekannya, Tubagus Fahddinar yang sebelumnya menyerahkan diri pada polisi dalam kasus prank sembako isi sampah ini.

Menurut Erlangga, ayah dan paman dari Ferdian yang diduga turut membantu Ferdian dalam pelariannya belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan. Kedua orang tua Ferdinan dinilai tidak kooperatif pada polisi karena menutupi keberadaan Ferdian.

Erlangga masih belum menjelaskan pasal yang dikenakan pada Ferdian, namun melihat dari pasal yang menjerat rekannya, Tubagus, kemunkinan Ferdian akan dijerat pasal serupa, yaitu Pasal 45 ayat 3, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008.

Pingulive merupakan salah satu partner slot online terpercaya dengan melakukan minimal deposit 50ribu anda sudah bisa menghasilkan lebih dari itu dapatkan penawaran spesial bonus new member 50% dan bonus refferal 5% siapa yang dapat mengajak teman nya bermain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun