Mohon tunggu...
Amelia Putri
Amelia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Saya Mahasiswa dari jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta yang sedang mengembangkan kemampuan jurnalistik saya. Memiliki hobi membaca buku membuat saya juga tertarik untuk menulis jurnal atau mengarang cerita.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebijakan Pengangkatan Anak: Salah Satu Cara untuk Meningkatkan Kesejahteraan Anak

31 Mei 2024   11:25 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu mengenai kesejahteraan anak kini semakin marak diperbincangkan terlebih lagi setelah adanya  program susu dan makan siang gratis bagi siswa di Indonesia yang diusulkan oleh salah satu paslon pada saat masa kampanye pemilu 2024 ini. Namun, diantara program- program yang telah diusung untuk menujang kesejahteraan anak, masih ada kesenjangan bagi anak- anak yang terlantar dan membutuhkan pengasuhan orang tua.

Setiap anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dilahirkan untuk medapatkan hak diasuh, dibesarkan, dan diberi perlindungan dari orang tuanya. Sayangnya, tidak semua anak dapat merasakan perlindungan maupun kasih sayang yang seharusnya diberikan oleh orang tua karena beberapa keterbatasan dari orang tua itu sendiri seperti masalah ekonomi, kelahiran anak diluar nikah, ketidaksiapan pasangan untuk memiliki anak sehingga anak itu ditelantarkan atau bahkan dibuang oleh orang tuanya, sehingga banyak anak yang tumbuh tanpa pengasuhan orang tua.

Menurut data dari Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Sistem Informasi kesejahteraan Sosia Next Generation (SIKS-NG) tahun 2020, sebanyak 64.053 anak terlantar dan membutuhkan perlindungan serta pengasuhan keluarga. Maka dari itu diberikan aternatif bagi anak- anak yang tidak mendapatkan asuhan dari keluarga kandungnya dengan diasuh oleh keluarga pengganti atau yang bisa disebut sebagai adopsi anak.

Keluarga pengganti berarti merupakan orang tua angkat atau wali yang akan menjalankan peran serta memiliki tanggung jawab untuk memberikan hak- hak serta pengasuhan bagi anak- anak uang ditinggalkan orang tua kandungnya. Pengasuhan anak ini sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 ayat 3 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Namun jauh sebelum dibuatnya peraturan tersebut, pengangkatan anak sudah dilakukan sejak zaman dahulu dengan tujuan agar pasangan yang tidak dikaruniai anak tetap dapat meneruskan keturunannya. Tetapi kini pengangkatan anak lebih tertuju agar anak- anak yang terlantar mendapatkan kesejahteraan.

Dalam proses pembuatan kebijakan mengenai pelaksanaan pengankatan anak di Indonesia ini juga mengadopsi dari negara- negara lain yang terlebih dahulu memiliki peraturan mengenai pengangkatan anak. Salah satunnya mengadopsi dari peraturan yang ada di Belanda.

 Awalnya, peraturan mengenai proses pengangkatan anak ini pertama kali muncul saat Belanda mencoba untuk membuat peraturan terhadap rakyat China yang ingin mengangkat anak melalui Staatblad tahun 1917 Nomor 129 Bab 3. Kemudian Pemerintah Indonesia merespon hal tersebut dengan mengeluarkan pengaturan mengenai proses pengangkatan anak yang diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 1979 tertanggal 7 April 1979 perihal pengangkatan anak.

Kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tadi disempurnakan dengan pembuatan Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 yang mulai berlaku pada tanggal 30 September 1983. Seiringan dengan dikeluarkannya SEMA RI Nomor 6 Tahun 1983, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Tidak sampai situ saja, kebijakan mengenai pengangkatan anak ini juga semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Isi dari undang-undang tersebut jelas mangatur bahwa pengangkatan anak hanya bisa dilakukan setelah medapatkan  persetujuan dari pengadilan, dan hanya untuk kepentingan terbaik anak. Setelah diterbitkannya undang- undang tersebut, muncul lagi sebuah peraturan yang khusus membahas tentang pengangkatan anak yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang berlaku hingga saat ini.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan anak di Indonesia terdapat dua jenis antara lain pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption) dan pengangkatan anak antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing (intercountry adoption). Di dalam isi peraturan itu juga sudah dijelaskan dengan detail terkait prosedur dalam permohonan pengangkatan anak, mekanisme pengangkatan anak domestik serta pemberian sanksi apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan selama proses pengangkatan anak.

Demi menunjang hukum yang kuat, pemerintah lagi-lagi membuat turunan dari kebijakan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 78/HUK/2009 yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial RI No 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Dibuatnya kebijakan ini berupaya untuk memperjelas dan memudahkan prosedur pengangkatan anak domestik, serta memberikan perlindungan hukum bagi anak yang diangkat.

Memang peraturan yang dibuat di Indonesia mengenai pengangkatan anak dapat dilihat sangat kompleks. Namun jika dibandingkan dengan negara- negara lain, terdapat beberapa perbedaan yang sangat signifikan dengan kebijakan yang ada di Indonesia.

Sebagai contoh, di Amerika Serikat sistem pengangkatan anak di sana lebih maju dan efektif. Di Amerika Serikat, pengangkatan anak domestik seudah diatur oleh undang-undang federal yang dikenal sebagai Adoption and Safe Families Act (ASFA) yang sudah ada sejak tahun 1997.

Mungkin jika dilihat secara garis besar, kebijkan pengangkatan anak di Indonesisa memang menunjukan perkembangan yang signifikan dilihat dari upaya pemerintah yang berusahan untuk memperbaiki dan mempertegas mengenai kebijakan pengangkatan anak ataupun prosedur- prosedur yang harus dilakukan serta perlindungan hukum bagi anak yang diterlantarkan. Namun upaya- upaya pemerintah masih peru ditingkatkan agar masyarakat bisa teredukasi mengenai masalah pengangkatan anak ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun