Memang peraturan yang dibuat di Indonesia mengenai pengangkatan anak dapat dilihat sangat kompleks. Namun jika dibandingkan dengan negara- negara lain, terdapat beberapa perbedaan yang sangat signifikan dengan kebijakan yang ada di Indonesia.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat sistem pengangkatan anak di sana lebih maju dan efektif. Di Amerika Serikat, pengangkatan anak domestik seudah diatur oleh undang-undang federal yang dikenal sebagai Adoption and Safe Families Act (ASFA) yang sudah ada sejak tahun 1997.
Mungkin jika dilihat secara garis besar, kebijkan pengangkatan anak di Indonesisa memang menunjukan perkembangan yang signifikan dilihat dari upaya pemerintah yang berusahan untuk memperbaiki dan mempertegas mengenai kebijakan pengangkatan anak ataupun prosedur- prosedur yang harus dilakukan serta perlindungan hukum bagi anak yang diterlantarkan. Namun upaya- upaya pemerintah masih peru ditingkatkan agar masyarakat bisa teredukasi mengenai masalah pengangkatan anak ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H