Mohon tunggu...
AMELIA OKTA FIANA
AMELIA OKTA FIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa pendidikan non formal,fakultas ilmu pendidikan, universitas negeri padang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Kesetaraan: Pengertian, Tujuan dan Peserta Didiknya

27 Oktober 2024   21:58 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:20 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paket B

  • Umumnya ditujukan untuk individu berusia 15 hingga 30 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Peserta didik harus minimal memiliki pendidikan setara SD (Paket A) atau yang sederajat. Mereka juga bisa berupa individu yang drop out dari SMP atau tidak pernah bersekolah.
  • Peserta didik diharapkan memiliki motivasi untuk menyelesaikan program, yang biasanya dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan.

           

Paket C

  • Lulus Paket B/SMP/MTS
  • Putus SMA/MA,SMK/MAK
  • Tidak sekolah karena kemauan sendiri
  • Tidak sekolah karena terpaksa

KESIMPULAN

Pendidikan non-formal, khususnya pendidikan kesetaraan, berfungsi sebagai jalur alternatif yang penting bagi individu yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal, sehingga mendorong inklusivitas dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan menyediakan program terstruktur yang selaras dengan kompetensi pendidikan formal, hal ini mengatasi kesenjangan pendidikan dan mendorong pengembangan pribadi serta profesional dalam komunitas.

DAFTAR PUSTAKA

Syaputra, R., & Shomedran. (2023). Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Pada Satuan Pendidikan Non Formal SKB Kota Palembang. AKSARA: Jurnal Ilmu Pedidikan Nonformal, 09(1), 17--34. http://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara

 Nurdalia. (2021). Dampak Remaja Putus Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Dan Implikasinya Terhadap Upaya Pembentukan Kepribadian Di Desa Kampiri Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Institut Agama Islam (IAI) As'adiyah Sengkang, 10(1), 2021.

Budiman, A. M., Bakhtiar, Y., & Muchtar, H. (2024). Implementasi hak pendidikan bagi anak putus sekolah melalui program kesetaraan.

Kintamani DH, I. (2012). Kinerja Pendidikan Kesetaraan sebagai Salah Satu Jenis Pendidikan Nonformal. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 18(1), 65--84. https://doi.org/10.24832/jpnk.v18i1.70

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun