Paket B
- Umumnya ditujukan untuk individu berusia 15 hingga 30 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
- Peserta didik harus minimal memiliki pendidikan setara SD (Paket A) atau yang sederajat. Mereka juga bisa berupa individu yang drop out dari SMP atau tidak pernah bersekolah.
- Peserta didik diharapkan memiliki motivasi untuk menyelesaikan program, yang biasanya dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan.
     Â
Paket C
- Lulus Paket B/SMP/MTS
- Putus SMA/MA,SMK/MAK
- Tidak sekolah karena kemauan sendiri
- Tidak sekolah karena terpaksa
KESIMPULAN
Pendidikan non-formal, khususnya pendidikan kesetaraan, berfungsi sebagai jalur alternatif yang penting bagi individu yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal, sehingga mendorong inklusivitas dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan menyediakan program terstruktur yang selaras dengan kompetensi pendidikan formal, hal ini mengatasi kesenjangan pendidikan dan mendorong pengembangan pribadi serta profesional dalam komunitas.
DAFTAR PUSTAKA
Syaputra, R., & Shomedran. (2023). Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Pada Satuan Pendidikan Non Formal SKB Kota Palembang. AKSARA: Jurnal Ilmu Pedidikan Nonformal, 09(1), 17--34. http://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara
 Nurdalia. (2021). Dampak Remaja Putus Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Dan Implikasinya Terhadap Upaya Pembentukan Kepribadian Di Desa Kampiri Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Institut Agama Islam (IAI) As'adiyah Sengkang, 10(1), 2021.
Budiman, A. M., Bakhtiar, Y., & Muchtar, H. (2024). Implementasi hak pendidikan bagi anak putus sekolah melalui program kesetaraan.
Kintamani DH, I. (2012). Kinerja Pendidikan Kesetaraan sebagai Salah Satu Jenis Pendidikan Nonformal. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 18(1), 65--84. https://doi.org/10.24832/jpnk.v18i1.70
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H