Mohon tunggu...
Amelia Meidyawati
Amelia Meidyawati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Penggemar Perpajakan yang selalu antusias menyelami ilmu baru... Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

K09_Perpajakan Internasional Prof Dr. Apollo M.si.A.k - Crypto dalam Fenomenologi Cross-Border Transaction

1 Mei 2022   01:58 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:09 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, dalam PMK ini, Sri Mulyani mengatur pengenaan PPH terhadap penjual aset kripto, PMSE, dan penambang aset kripto, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 (1). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau dihasilkan oleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a. Di sisi lain, tingkat tarif PPh untuk transaksi kriptografi dengan PMK ini adalah:

  • Tidak termasuk PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), 0,1% dari nilai transaksi aset kripto berlaku untuk penjual aset kripto, operator PMSE, dan penambang aset kripto.
  • Jika operator PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, pajak penghasilan Pasal 22 bersifat final dan akan dikenakan 0,2%.

Fenomenologi Cross-border Transaction

Tidak bisa kita pungkiri bahwa perkembangan dunia semakin pesat yang memacu kita untuk selalu bertumbuh dalam pengetahuan. Tak terkecuali Cryptocurrency. Saat ini Cryptocurrency menjadi fenomena yang menarik banyak perhatian belakangan ini. Pertumbuhannya yang pesat disertai dengan berbagai isu di dalamnya telah menjadi topik yang menarik untuk didiskusikan. Dunia berubah, teknologi berubah, kehidupan jadi berubah juga, orang-orang berprilaku berubah mengikuti perubahan yang terjadi sadar atau tidak sadar. Gaya hidup terpengaruh, pemahaman terhadap instrumen ekonomi dan keuangan pun berkembang mengikuti dinamika perubahan yang tak terelakkan.

Jika kita melihat dari kacamata Herbert Marcuse (1 Agustus 1930-23 Januari 2002) dalam Distinction (A Sosial Critique of the judgement of Taste) memetakan Habitus, Capital, and Arena yang akan sesuai dengan fenomena ini. Dimana Habitus adalah keingingan untuk menguasai atau mendominasi, Capital adalah Ekonomi,Kapital, Uang, Modal dll, serta Globalisasi Dunia sebagai Arena.

Unsur Habitus yang didukung oleh kapital, memungkinkan sesorang memasuki arena. Kapital (Modal), sebagai pegangan dalam mendapatkan kesempatan dalam hidup (Ekonomi, Sosial, atau Budaya). Arena sebagai 'ruang khusus' memungkinkan para pemain melakukan Tindakan ekonomi yang mereka mampu. Namun, hal ini terbatas pada kemampuan habitus dan kapital yang tepat.

Dari sudut pandang ini kitab isa melihat bahwa Kebenaran adalah Relasional, bukan subjektif, dan bukan Objketif. Dimana kebenaran telah melalui proses telaah batin, dan telaah ilmu.

Di sisi lain, Herbert Marcuse (1898 - 1979) sebagai salah satu pemikir poilitik kontemporer mengatakan bahwa, Musuh Terbesar Saat ini Adalah Kapitalisme dengan basis Teknologi. Jika kita membatinkan lebih dalam, saat ini peran manusia tidak begitu menonjol dan bergantung dengan teknologi. Akibatnya, saat ini semua kehidupan sangat tehknis yang membuat manusia dijajah untuk merawat teknologi.

Cryptocurrency dan Crypto asset merupakan produk perang dunia ke 2 yang terbesarkan pada abad ini. Dentumannya begitu dahsyat sehingga semua berlomba untuk melakukannya. Walaupun tidak semua memiliki kemampuan habitus dan kapital yang tepat.

Dalam fenomena Cross-border transaction, Apapun yang ada di dunia ini baik hubungan sosial, relasi maupun dalam menetukan Tindakan, manusia pasti akan melakukan penyesuaian dengan posisi ekonomi yang mereka agungkan. Walaupun dengan dikeluarkannya PMK Nomor 68/PMK.03/2022, seiring percepatan jaman, Pihak otoritas pajak mesti berbenah diri lebih singkat dari biasanya. Mata pajak harus lebih jeli dalam peluang apapun untuk mengontrol pergerakan crypto yang sulit ini. Aturan sudah diterbitkan dan berlaku 1 mei 2022, namun otoritas tidak boleh terlena, karena dalam peraturan pajak akan selalu ada pandir dalam setiap pandai.

Daftar Pustaka

https://www.forbes.com/crypto-blockchain/?sh=ef0cdc22b6ee

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun