"Barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, atau data elektronik." (PMK 48/2020)
Kriptografi bukanlah mata uang atau sekuritas, melainkan suatu objek berupa hak digital dan kepentingan lainnya. Oleh karena itu, PPN menganggapnya sebagai barang kena pajak tidak berwujud. Adapun Karakteristik perdagangan aset kripto:
- Sulit untuk dipantau karena sertifikasi penambang adalah sistem peer-to-peer yang dilakukan pada sistem blockchain.
- Tidak ada peran otoritas (bank sentral atau otoritas pengawas lainnya).
- Penjual dan pembeli anonim / mengunakan nama samaran
- Transaksi cross border yang difasilitasi oleh bursa asing atau domestik..
Apakah sebenarnya Kripto?
Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang yang menjadi lebih populer dalam beberapa tahun terakhir. Ada banyak jenis cryptocurrency yang beredar di seluruh dunia. Nama cryptocurrency berasal dari dua kata: crypto, yang berarti kode rahasia, dan currency, yang berarti mata uang. Dengan kata lain, cryptocurrency adalah cryptocurrency yang dilindungi oleh kode rahasia. Sederhananya, cryptocurrency adalah mata uang dengan kode rahasia yang cukup kompleks yang dirancang untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. Seperti dikutip dari Investopedia, cryptocurrency atau sistem perlindungan cryptocurrency adalah penggunaan cryptocurrency sebagai jaminan.
Enkripsi itu sendiri adalah cara menggunakan kode untuk melindungi informasi dan komunikasi. Konsep kriptografi  sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II. Saat itu, Jerman menggunakan enkripsi untuk mengirim kode rahasia, yang tidak mudah dibaca oleh Sekutu. Kriptografi memungkinkan penggunaan mata uang kripto. Ini berarti bahwa transaksi cryptocurrency tidak dapat dipalsukan. Cryptocurrency atau daftar cryptocurrency biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut  teknologi blockchain.
Forbes mengutip bahwa ada tiga kata kunci yang terkait dengan cara kerja cryptocurrency: digital, crypto, dan desentralisasi. Artinya, tidak seperti mata uang tradisional, dolar AS, euro, dan bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikendalikan oleh otoritas pusat dalam hal nilai moneter. Oleh karena itu, tugas mengendalikan dan mengelola mata uang ini sepenuhnya tergantung pada pengguna cryptocurrency melalui Internet.
Jadi bagaimana otoritas pajak melihat transaksi ini? Â Laporan OECD, "Taxing Cryptocurrency: Overview of Tax Treatment and New Tax Policy Issues," memberikan jawabannya. Â Secara garis besar, laporan ini mengidentifikasi pendekatan kebijakan pajak untuk cryptocurrency dan menguraikan perlakuan pajak atas pajak penghasilan, PPN, pajak properti, dll. di berbagai yurisdiksi. Â Sebelumnya, laporan ini terlebih dahulu menjelaskan berbagai konsep, definisi, dan istilah yang terkandung dalam output aset kripto. Meskipun tidak ada definisi dan klasifikasi yang disepakati secara internasional, aset kripto didasarkan pada kemampuannya dalam tiga jenis utama: instrumen pembayaran (mata uang kripto), akses ke produk atau platform tertentu, dan token investasi. Dapat diklasifikasikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diterbitkan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 (UU HPP) tentang Harmonisasi Perpajakan, sejalan dengan kenaikan tarif PPN sebesar 11% yang berlaku efektif 1 April 2021. PMK terkait penerapan pajak penghasilan pribadi (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi aset kripto, yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Hal ini dapat dilihat pada PMK nomor 68/PMK.03/2022.
Dalam poin pertimbangan PMK ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa aset kripto yang banyak berkembang di masyarakat merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan hukum bidang perdagangan. Disebutkan pula bahwa pendapatan dari transaksi aset kripto merupakan peluang ekonomi tambahan dan dikenakan pajak penghasilan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak. "Perlu ditetapkan ketentuan PPh dan PPh atas transaksi aset kriptografi untuk memudahkan kepastian hukum, penyederhanaan, dan pengelolaan pemungutan, pengajuan, dan pelaporan pajak atas transaksi aset kriptografi," tulis Menteri Keuangan.
Peraturan ini mengatur tentang PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP) berupa aset kripto oleh penjual Jasa Perpajakan aset kripto (JKP) dalam bentuk penyediaan sarana elektronik yang diperlukan untuk perdagangan aset kripto. JKP dikumpulkan dalam bentuk jasa pengelolaan kelompok penambangan aset kriptografi dan/atau kriptografi (mining pools) untuk layanan validasi transaksi aset. Tarif pajak konsumsi untuk transaksi cryptocurrency menggunakan PMK ini adalah sebagai berikut.
- Jika Operator Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE) adalah pedagang fisik aset kripto, tarif PPN akan dikalikan dengan nilai perdagangan aset kripto.
- Jika PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, itu adalah tarif PPN 2 ri dikalikan jumlah transaksi aset kripto.