Dikutip dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM adalah bisnis yang dimiliki dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang berdiri sendiri sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memiliki tujuan untuk meningkatkan dan menumbuhkan bisnisnya dalam membantu membangun perekonomian negara yang berdasarkan asas demokrasi yang bersifat adil.Â
Jika kita menyimpulkan, UMKM adalah sebuah bisnis yang dioperasikan oleh pelaku usaha secara individu, rumah tangga, ataupun badan usaha berskala kecil.
Jika kita mengingat kembali ke tahun 1998, pengusaha yang terkena dampak adalah pelaku usaha kategori elit atau menengah keatas. Selama krisis ekonomi tersebut, sebagian besar UMKM terbukti mampu terjang perekonomian selama kondisi krisis maupun setelah krisis.
UMKM berperan krusial dan mempunyai kontribusi besar bagi perekonomian dalam negeri. Krisis ekonomi tahun 1998 di Indonesia sudah menjelaskan bagaimana rentannya modal asing terhadap krisis.Â
Keterkaitan pengusaha di Indonesia terhadap pihak asing yang terlalu ketergantungan menyebabkan pengusaha tersebut rentan jika terjadi krisis. Ketergantungan tersebut juga yang pada akhirnya menyebabkan Indonesia juga jatuh ketika pihak asing sedang jatuh. UMKM memiliki orientasi kepada pasar local.
UMKM menjadi sektor yang dinilai paling terserang akibat pandemi Covid-19 yang menerpa Indonesia. Jika melihat situasi krisis ekomomi pada 1998 dan 2008 yang masih bisa dihadang, krisis kesehatan akibat pandemi membuat pelaku UMKM cukup kerepotan karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat.Â
Di sisi lain, krisis yang terjadi saat ini bersamaan dengan berakhirnya masa penggunaan pajak penghasilan (PPh) final PP 23 Tahun 2018 untuk wajib pajak badan UMKM yang terdaftar tahun 2018 atau tahun sebelumnya. Artinya mereka akan menggunakan perhitungan PPh yang berlaku umum.
PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.Â
PP Nomor 23 tahun 2018 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha baik barang/jasa yang diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yakni tidak melebihi 4,8 Miliar dalam jangka satu tahun pajak, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu, dengan tarif 0,5%.
Peraturan ini bertujuan antara lain
- Memberikan kesederhanaan dan kemudahan pada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;
- Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal seperti UMKM; dan
- Memberikan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan.
Prinsip keadilan dalam pajak menurut kerangka pemikiran filsuf Yunani Kuno Plato, Keadilan pajak terjadi apabila Wajib Pajak dengan tingkat penghasilan yang sama akan membayar pajak yang sama pula.Â