Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis bagi seluruh dunia,dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Hasil kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan bijih mangan.
Pertambangan, menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Keberadaan sumber daya tambang di suatu daerah dapat meningkatkan pendapatan, baik bagi daerah tersebut maupun bagi negara Pertambangan bahkan tercatat memberikan devisa terbesar bagi Indonesia. Itulah mengapa banyak pertambangan yang dikembangkan di Indonesia. Bahkan, cadangan sumber daya alam di Indonesia menjadi yang terbesar di dunia. Sebagai contohnya adalah nikel: harta karun milik Indonesia ini menjadi yang terbesar di dunia. Adapun secara keseluruhan, Indonesia menyumbang produksi nikel 40% di dunia.
Tahapan kegiatan pertambangan meliputi: prospeksi dan penelitian umum, eksplorasi, persiapan penambangan dan pembangunan, eksploitasi dan pengolahan/pengilangan/pemurnian.
Prospeksi merupakan kegiatan penyelidikan dan pencarian untuk menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.Â
Tahap prospeksi ini memiliki dua metode, yakni metode langsung dan metode tidak langsung. Metode langsung merupakan pengamatan geologi fisik, sementara itu metode tidak langsung berupa geofisika, geokimia, fotogrametri, dan satelit. Eksplorasi merupakan kegiatan yang dilakukan setelah prospeksi atau setelah endapan bahan galian ditemukan.Â
Ini bertujuan untuk mengetahui ukuran, bentuk, letak kedudukan, hingga kualitas endapan bahan galian atau mineral yang telah ditemukan. Eksploitasi merupakan kegiatan penambangan yang meliputi aktivitas pengangkutan endapan bahan galian atau mineral berharga.Â
Bahan galian itu akan dibawa ke tempat penimbunan dan pengolahan/pencucian, bahkan terkadang sampai dengan pemasaran. Bahan galian yang sudah selesai ditambang, pada umumnya harus diolah terlebih dahulu di tempat pengolahan.Â
Pengolahan merupakan aktivitas untuk memurnikan atau dengan kata lain meninggikan kadar bahan galian dan mineral.Â
Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
Dari uraian diatas dapat diambil opini bahwa pertambangan membawa banyak dampak bagi perekonomian di Indonesia Ada beberapa dampak positif yang bisa kita dapatkan dari aktivitas pertambangan yaitu masyarakat sekitar Wilayah pertambangan mendapatkan peluang ataupun lowongan pekerjaan maupun penghasilan tambahan contohnya seperti membangun kost-kostan ataupun menyewakan rumahnya kepada para pekerja yang berasal dari luar daerah tempat pertambangan tersebut. Selain itu para petani maupun nelayan mengekspor hasil sayur mayur,padi dan juga buah-buahan maupun ikan hasil tangkapan laut untuk dijual ke perusahaan pertambangan.sehingga bisa kita simpulkan bahwa pertambangan juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.Â