Batas usia untuk presiden dan wakil presiden yang diizinkan,di usia 35 tahun, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023 dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan alasan mengapa MK memutuskan hal tersebut. Usia 35 tahun dianggap sebagai titik waktu di mana seseorang telah memiliki sejumlah pengalaman dan kematangan yang cukup untuk memimpin negara. Ini dianggap sebagai usia yang memungkinkan seseorang telah matang untuk terlibat dalam kegiatan publik atau politik.
Etika, sebagai seperangkat prinsip moral, memiliki keberlakuan yang lebih luas dan mencakup aspek-aspek yang lebih dalam daripada sekadar hukum formal yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023 bisa dipertimbangkan dari sudut pandang etika dengan melihat implikasi moral dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Terdapat ruang bagi pertimbangan etika dalam putusan MK Â tersebut yang mempertimbangkan nilai-nilai moral yang mendasari keadilan dan kesetaraan.
Etika menawarkan kerangka kerja moral yang tidak hanya terbatas pada peraturan hukum yang ada. Dalam putusan MK tersebut , bisa ada argumen bahwa aspek moral dan etis yang lebih luas dan harus dipertimbangkan ketika mengambil keputusan. Dalam mempertimbangkan validitas dan objektivitas putusan MK, etika bisa menyoroti aspek keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia yang tidak selalu tercakup secara eksplisit dalam aturan hukum. Penerapan prinsip-prinsip etika bisa memperkuat keputusan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hukum memiliki batasan yang jelas, sementara etika seringkali lebih luwes dalam menghadapi situasi yang beragam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023, meskipun didasarkan pada hukum, juga memperhitungkan implikasi etis dan moral yang tidak tertangkap secara eksplisit dalam hukum formal.
Melalui perspektif etika, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023 tersebut dapat dilihat sebagai langkah untuk menyempurnakan atau memperbaiki aspek moral yang mendasari hukum. Etika bisa membantu menyeimbangkan dan memperkaya landasan hukum dengan pertimbangan moral yang lebih luas. Etika, dengan nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip yang lebih luas, dapat mengisi celah-celah moral yang mungkin tidak tertangkap sepenuhnya dalam kerangka hukum formal. Kedua elemen ini, etika dan hukum, saling melengkapi dalam menciptakan landasan yang kuat bagi keadilan, kesetaraan, dan keadaban dalam masyarakat.
Putusan tersebut didasarkan pada prinsip kesetaraan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik. Mengatur batas usia yang lebih rendah untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden dapat dianggap sebagai upaya untuk menciptakan kesetaraan akses politik bagi semua warga, tanpa memandang usia. Keputusan ini mengakui bahwa masyarakat yang berusia 35 tahun juga dapat memiliki potensi, kualifikasi, dan kematangan yang cukup untuk memimpin negara. Ini mencerminkan aspek etis yang melihat seseorang dari segi kapabilitas dan integritasnya.
Menetapkan batas usia yang lebih rendah dari ketentuan yang ada sebelumnya dapat dilihat sebagai dorongan untuk memberi kesempatan kepada generasi muda untuk berkontribusi secara aktif dalam memimpin negara. Hal ini dapat dianggap sebagai pendekatan moral yang mendukung inklusivitas dan partisipasi generasi muda dalam kebijakan publik. Keputusan ini menjadi pengakuan atas hak partisipasi politik yang tidak hanya bergantung pada faktor usia, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan dan kontribusi yang bisa diberikan oleh setiap orang kepada negara dan bangsa.
Penulis: Amelia Haryanti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H