4. Nilai Kerakyatan
Sila gambar bereaktif penegakan hukum harus melibatkan masyarakat, hari ini rakyat mempunyai kedudukan tinggi dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan RI. Kedaulatan negara di tangan rakyat dan untuk rakyat maka keputusan diutamakan bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Nilai Keadilan
ada berarti tidak memihak, mengambil hak, adil terhadap diri sendiri dan orang lain.
*Penegakan Hukum yang Berkeadilan
     Penegakan hukum yang berkeadilan berarti bahwa hukum diterapkan secara adil dan merata, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Dalam penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila, harus dijalankan secara adil dan tidak diskriminatif serta mengutamakan kemanusiaan dan kepentingan umum, sehingga individu dan kepentingan selalu dilindungi dan dihormati.
*Tantangan  dalam Penegakan Hukum
     Meskipun Pancasila memberikan landasan yang kuat untuk penegakan hukum yang berkeadilan, masih ada berbagai tantangan yang dihadapi, seperti:
1. Korupsi : Praktik korupsi yang dilakukan seseorang yang mempunyai jabatan dapat merusak keadilan dan kepercayaan masyarakat.
2. Diskriminasi : Jika masih terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum di dalam sebuah sistem penyelenggaraan negara akan merugikan kelompok-kelompok tertentu.
3. Kurangnya Kesadaran Hukum : Pendidikan dan pemahaman hukum yang rendah di masyarakat dapat menghambat penegakan hukum yang adil.