Mohon tunggu...
Amelia Ayu ramadhani
Amelia Ayu ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Amelia Ayu Rama Dhani Prodi Tasawuf Psikoterapi UIN SATU TULUNGAGUNG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai dasar negara dan penegakan hukum yang berkeadilan

1 November 2024   12:32 Diperbarui: 1 November 2024   12:32 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Nilai Kerakyatan

Sila gambar bereaktif penegakan hukum harus melibatkan masyarakat, hari ini rakyat mempunyai kedudukan tinggi dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan RI. Kedaulatan negara di tangan rakyat dan untuk rakyat maka keputusan diutamakan bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

5. Nilai Keadilan

ada berarti tidak memihak, mengambil hak, adil terhadap diri sendiri dan orang lain.

*Penegakan Hukum yang Berkeadilan

          Penegakan hukum yang berkeadilan berarti bahwa hukum diterapkan secara adil dan merata, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Dalam penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila, harus dijalankan secara adil dan tidak diskriminatif serta mengutamakan kemanusiaan dan kepentingan umum, sehingga individu dan kepentingan selalu dilindungi dan dihormati.

*Tantangan  dalam Penegakan Hukum

          Meskipun Pancasila memberikan landasan yang kuat untuk penegakan hukum yang berkeadilan, masih ada berbagai tantangan yang dihadapi, seperti:

1. Korupsi : Praktik korupsi yang dilakukan seseorang yang mempunyai jabatan dapat merusak keadilan dan kepercayaan masyarakat.

2. Diskriminasi : Jika masih terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum di dalam sebuah sistem penyelenggaraan negara akan merugikan kelompok-kelompok tertentu.

3. Kurangnya Kesadaran Hukum : Pendidikan dan pemahaman hukum yang rendah di masyarakat dapat menghambat penegakan hukum yang adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun