Mohon tunggu...
Amelia Ayu ramadhani
Amelia Ayu ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Amelia Ayu Rama Dhani Prodi Tasawuf Psikoterapi UIN SATU TULUNGAGUNG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai dasar negara dan penegakan hukum yang berkeadilan

1 November 2024   12:32 Diperbarui: 1 November 2024   12:32 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila : Dasar Negara dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Oleh: Amelia Ayu Rama Dhani

          Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan Pancasila sebagai landasan dalam penyelenggaraan hukum dan keadilan sosial, serta berperan penting untuk membentuk moral dan etika. Penegakan hukum harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila ,yaitu ketuhanan ,kemanusiaan ,persatuan ,kerakyatan ,dan keadilan sosial.

*Pancasila Sebagai Dasar Negara

          Pancasila yang terdiri dari lima sila, setiap sila Pancasila memiliki makna yang mendalam dan relevansi dalm penegakan hukum yang berkeadilan.Dan Pancasila pada dasarnya merupakan satu kesatuan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap pernyataan sebagai berikut :

1. Nilai Kesatuan

Sila pertama " Ketuhanan Yang Maha Esa " , berarti percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Serta diharapkan warga Indonesia dapat menghormati nilai-nilai agama yang berbeda di masyarakat untuk menuju tri kerukunan umat beragama.

2. Nilai Kemanusiaan

Sila kedua " Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" , menuntut seseorang agar memperlakukan orang lain sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dengan kesadaran dirinya dan adanya sikap saling menghargai yang akan menimbulkan persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membedakan ras, suku, dan agama.

3. Nilai Persatuan

Sila ketiga , sikap yang mampu mementingkan kepentingan bangsa Indonesia daripada kepentingan pribadi. Bahwa penegakan hukum harus menegakkan persatuan dan kesatuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun