Amelia Ariesty
Sosiologi
Universitas Negeri Jakarta
Kemiskinan merupakan masalah yang sangat sulit untuk dituntaskan di berbagai negara, salah satunya di Indonesia. Masalah kemiskinan ini merupakan masalah yang sangat kompleks yang berkaitan dengan aspek sosial, budaya dan ekonomi dan sudah menjadi permasalahan yang sangat menonjol di berbagai belahan dunia (Badan Pusat Statistik, 2004).
Peran pemerintah dalam proses pembangunan di sebuah negara salah satunya adalah untuk mensejahterakan rakyatnya. Di DKI Jakarta, kemiskinan merupakan salah satu syarat bagi warga supaya bisa mendapatkan dana bantuan dari program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Lansia merupakan salah satu kelompok masyarakat yang perlu disejahterakan oleh pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1998 yang menjelaskan “kesejahteraan lansia yaitu lanjut usia adalah seseorang yang sudah memiliki umur diatas 60 tahun.
Pemerintahan bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, terutama kepada lanjut usia yang tidak potensial, lanjut usia yang tidak potensial adalah usia yang sudah tidak berdaya dalam mencari nafkah dan masih bergantung kepada orang lain.”
Program sosial pada umumnya merupakan suatu kegiatan atau kebijakan sosial yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dengan cara pemberian bantuan mulai dari uang/barang, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sebagainya yang diberikan dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu program sosial yang dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta dan diluncurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Pondok Ranggon merupakan salah satu kelurahan di DKI Jakarta yang melaksanakan program Kartu Lansia Jakarta ini. Hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya program sosial Kartu Lansia Jakarta di Kelurahan Pondok Ranggon adalah banyaknya jumlah lansia yang ada di kelurahan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, program sosial Kartu Lansia Jakarta di Pondok Ranggon tidak diperuntukan untuk semua lansia melainkan hanya lansia yang dapat memenuhi persyaratan yang bisa menerima bantuan Kartu Lansia Jakarta. Persyaratan utama supaya bisa menerima bantuan Kartu Lansia Jakarta Adalah warga yang berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, mereka juga harus dalam kondisi status ekonomi rendah dan terdaftar dalam basis data terpadu. Lalu, lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sehingga bisa dikatakan hidupnya bergantung kepada orang lain. Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur juga termasuk golongan yang berhak atas bantuan ini.
Namun, terdapat persyaratan yang pihak kelurahan garis bawahi, yaitu lansia yang hidup sendirian atau berdua dengan pasangannya tanpa memiliki anak.
Program kebijakan Kartu Lansia Jakarta melibatkan kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sosial, Dinas Sosial, pemerintah daerah DKI Jakarta, badan pengelola keuangan DKI, Kecamatan, Kelurahan hingga Rukun Tetangga.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan di kelurahan Pondok Ranggon, anggaran dikeluarkan untuk program ini berasal dari SKPD dinas sosial yang mana hanya pihak dinas sosial yang mengetahui secara detail seberapa besar dana yang dikeluarkan untuk program Kartu Lansia Jakarta.
Namun, untuk dana yang didapat oleh lansia adalah Rp600.000 per bulan. Dana yang didapat setiap bulannya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para lansia serta kebutuhan susu dan vitamin. Di Kelurahan Pondok Ranggon, bagi lansia yang menerima Kartu Lansia Jakarta juga diberikan pelayanan, seperti pemberian kursi roda bagi lansia yang sudah tidak bisa bangun karena penyakit berat.
Dalam melaksanakan program Kartu Lansia Jakarta, terdapat pihak-pihak yang berkontribusi dalam program ini, yaitu kelurahan. Dalam program ini, kelurahan sebagai penyambung antara dinas sosial dengan masyarakat yang ada di Pondok Ranggon.
Kelurahan juga melakukan penyuluhan terhadap perangkat desa seperti RT dan RW tentang syarat-syarat mendapatkan program Kartu Lansia Jakarta. Kelurahan sangat berperan penting dalam program ini karena kelurahan yang paling tahu bagaimana karakteristik warga di wilayahnya dan bisa menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan program Kartu Lansia Jakarta.
Ketua RT/RW juga mempunyai peran penting dalam program ini. RT/RW memberikan data yang valid kepada pihak kelurahan tentang masyarakat yang layak menerima bantuan klj. Tugas RT juga memberikan pengertian kepada warga bahwa program ini diberikan kepada masyara lansia yang yang membutuhkan. RT RW juga memastikan bahwa tidak ada menerima klj cara double dengan pengecekan data data berkala.
Ibu-ibu PKK dan karang taruna juga sangat berperan sebagai penyambung lidah antara pihak RT RW dan masyarakat dengan cara mengunjungi rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan Kartu Lansia Jakarta. Para anggota karang taruna berperan penting dalam program ini karena karang taruna biasanya diisi oleh anak-anak muda yang paham akan teknologi sehingga bisa meminimalisir kesalahan dalam penginputan data lansia.
Setelah berhasil memenuhi persyaratan penerima program Kartu Lansia Jakarta, dalam Keputusan Gubernur No. 406 Tahun 2018 yaitu pemegang KLJ akan dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan akan mendapatkan kartu ATM.
Kartu ATM tersebut bisa digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan non tunai melalui mesin EDC Bank DKI. Saat penyerahan KLJ, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada penerima KLJ.
Apabila penerima KLJ tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga atau Tenaga Pendamping Lansia dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa Kelurahan Pondok Ranggon mempunyai program sosial berupa Kartu Lansia Jakarta. Indikator keberhasilan program Kartu Lansia Jakarta di Kelurahan Pondok Ranggon juga sudah terpenuhi jika dilihat dari terpenuhinya kebutuhan lansia dan dana yang diterima oleh lansia sebesar Rp600.00 perbulan.
Dilihat dari persyaratan juga yang mendapatkan bantuan ini adalah lansia yang sakit menahun dan hanya bisa dalam posisi tiduran saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H