Mohon tunggu...
Amelia Fany Rachma
Amelia Fany Rachma Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mahasiswa UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqih Muamalah sebagai Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

8 Juni 2021   01:44 Diperbarui: 8 Juni 2021   02:22 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Fiqh Muamalah mangulas tentang permasalahan ekonomi dari sudut pandang Syari' at Islam. Ekonomi Syari' ah mangulas tentang penciptaan distribusi serta mengkonsumsi terhadap benda serta jasa. Fiqh Muamalah membagikan konsep ketentuan tentang gimana seorang bertransaksi. Sebaliknya Ekonomi Syari' ah lebih kepada gimana alur pengelolaan benda dari proses penciptaan hingga mengkonsumsi. Dalam perihal ini pada Fiqh Muamalah ada prinsipprinsip gimana proses itu cocok dengan Syari' at Islam. Fiqh Muamalah menarangkan prinsip- prisip diartikan secara tegas serta luwes. Secara bahasa Ekonomi Syari' ah ialah gabungan dari 2 lafadz, ialah ekonomi serta Syari' ah. Secara universal ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang menekuni kegiatan manusia berhubungan dengan penciptaan, distribusi serta mengkonsumsi terhadap benda serta jasa.  Sebaliknya Syari' ah merupakan hukumhukum yang diresmikan oleh Allah buat hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seseorang Nabi- Nya Saw. baik hukum- hukum tersebut berhubungan dengan cara- cara bertingkah laku, ialah yang diucap dengan hukum- hukum cabang. Penafsiran ini dalam makna luas serta meneyluruh, meliputi segala ajaran agama baik yang berkaitan dengan aqidah, ataupun yang berkaitan dengan dengan perbuatan lahir manusia serta perilaku batin mereka, dengan kata lain meliputi Iman, Islam serta Ihsan.


Ekonomi Syari' ah dalam Yoyok Prasetyo yang dekemukakan oleh Meter. A. Manan merupakan selaku sesuatu ilmu pengetahuan sosial yang menekuni masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai- nilai Islam.  Dalam ajaran Islam bidang ilmu Fiqh, ada bab yang mangulas tentang Muamalah. Sehingga dalam ilmu Fiqh diketahui dengan Fiqh Muamalah. Di dalamnya mangulas tentang hal- hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi paling utama yang berkaitan dengan harta. Permasalahan ekonomi berkaitan dengan harta, oleh karenanya kala dikaji tentang ekonomi pula di dalamnya menyangkut tentang harta. Ekonomi dengan Muamalah memiliki ulasan yang sama ialah tentang harta. Antara ekonomi dengan Muamalah ada persinggungan satu sama yang lain dalam urusan harta. Ekonomi lebih fokus pada proses pengelolaan harta, sebaliknya Fiqh Muamalah lebih fokus pada perpidahan hak kepunyaan harta. Ruang lingkup Fiqh Muamalah meliputi adabaiyah serta madiyah. Adabiyah terdiri dari ijab serta Kabul, silih meridhai, tidak terdapat keterpaksaan dari salah satu pihak, hak serta kewajiban, kejujuran orang dagang, penipuan, pemalsuan, penumpukan, serta seluruh seuatu yang bersumber dari indra manusia yang terdapat kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup manusia. Fiqh Muamalah bertujuan di antarnya supaya umat Islam mengenali serta menguasai tentang terdapatnya sistem ekonomi bersumber pada syari' at Islam. Dalam urusan ekonomi terdapatnya pertumbuhan diakibatkan terdapatnya pergantian waktu serta tempat. Sehingga dengan demikian mengenali tentang perbuatan yang wajib dikerjakannya cocok dengan Syari' at Islam. Serta pula bisa membagikan pengetahuan ke arah jalur yang diridhai Allah Swt. Oleh karenanya Fiqh Muamalah berperan mengendalikan pen- tasharufan harta untuk umat Islam ke arah jalur yang bawa pada kemaslahatan untuk seluruh pihak.


Madiyah terdiri dari jual beli, gadai, jaminan serta tanggungan, pemindahan utang, jatuh bangkrut, batas berperan, perseroan ataupun perkongsian, perseroan harta serta tenaga, sewa- menyewa, pemeberian hak guna gunakan, benda titipan, benda penemuan, garapan tanah, sewa menyewa tanah, upah, guagatan, syaembara, pembagian kekayaan bersama, pemberian. Adabiyah serta Madiyah keduanya silih berkaitan, sebab dalam Fiqh Muamalah tercakup dalam rukun serta ketentuan transaksi.  Dalam perihal urusan harta, untuk umat Islam Fiqh Muamalah jadi sangat urgen. Sebab ilmu tersebut jadi pedoman dalam bertransaksi urusan tersebut. Keurgenan ini jadi suatu yang berguna dalam mengendalikan kehidupan ekonomi umat Islam. Khasiat diartikan koneskuanesinya bukan cuma dialami oleh umat Islam itu sendiri, hendak namun pula untuk non Islam. Sistem ekonomi yang digulirkan dalam Fiqh Muamalah mengedepankan keuntungan kedua pihak. Menjauhi terdapatnya kerugian salah satu pihak yang bertransaksi. Terdapatnya tijarah ialah sistem ekonomi yang menguntungkan kedua pihak. Tijarah selaku wujud perdagangangan yang dibenarkan dalam Syari' at Islam. Kebenaran sistem tijarah diakui pula dunia perdagangan pada biasanya. Harta yang halal merupakan harta yang diperoleh dengan metode tidak bathil. Karena walaupun bagaimanapun dengan metode bathil senantiasa tidak dibenarkan bagi syari' at Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun