Mohon tunggu...
Amelia Agustina
Amelia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   15:54 Diperbarui: 7 November 2023   18:24 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh Amelia Agustina (212111092) 

Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli dan analisisnya:

1) Karl Max

Menurut Marx, hukum bukanlah suatu model idealisasi moral masyarakat, atau setidak-tidaknya bahwa masyarakat adalah manifestasi normatif apa yang telah dihukumkan, melainkan merupakan pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tak segan memarakkan kehidupannya lewat ekploitasi-ekploitasi yang lugas. Dengan kata lain hukum adalah tatanan peraturan yang memenuhi kepentingan kelas orang yang punya dalam masyarakat.

2) Max Weber

Menurut Weber, sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat. Weber juga menyoroti peran rasionalitas, legitimasi, dan perubahan sosial dalam sosiologi hukum. Max Weber menekankan pentingnya melihat hukum sebagai bagian integral dari kehidupan sosial yang kompleks.

3) Roscoe Pound

Pandangan Roscoe Pound adalah hukum diselenggarakan untuk memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan (Interest). Ia lebih cenderung melihat kepentingan (dan bukan etika atau moral) dalam kehidupan hukum. Lebih jauh dia katakan, bahwa hukum ini diperlukan karena adanya berbagai kepentingan dalam setiap bidang kehidupan. 

4) Henry S Maine

Pemikirannya dalam bidang sosiologi hukum adalah masyarakat bukanlah masyarakat yang serba laten melainkan yang bersifat contingen. Dari sinilah ia dicetuskan sebagai Bapak teori Evolusi klasik. Teori ini mengatakan bahwa masyarakat yang bergerak dari status ke kontrak

5) Oliver Wendell Holmes

Menurut Holmes, sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan perilaku sosial yang sebenarnya, bukan sekadar apa yang tertulis dalam kode hukum. Menurutnya sosiologi hukum adalah  hukum berkembang dan berubah seiring waktu sebagai refleksi. 

Pengertian Sosiologi Hukum:

Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku hukum di dalam kehidupan masyarakat. atau dengan kata lain Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial masyarakat lainnya. 

Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat:

Kasus pelanggaran traffic light oleh para pengendara motor di Indonesia masih banyak terjadi. Walaupun sudah diatur secara tegas, namun hingga saat ini masih sering terjadi para pengendara yang tidak mematuhi aturan-aturan tersebut dan hal tersebut bisa saja merugikan pengendara disekitarnya yang sudah tertib berkendara. Ada beberapa factor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat yaitu:

a. Faktor hukumnya sendiri, yang didalam hal ini mengenai Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang ketertiban para pengendara motor. 

b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Dalam kasus ini hukum yang dibentuk dan diterapkan untuk mengatur para pengendara motor yang tidak tertib sudah diatur secara tegas. 

c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Yakni dengan diberlakukannya beberapa sistem e-tilang dibeberapa ruas persimpangan traffic light sebagai sanksi terhadap para pelanggar aturan.

d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dalam hal ini merupakan suatu tugas bagi aparat kepolisian dan harus berpedoman kepada sistem prosedur operasional. Agar masyarakat juga sadar terhadap perbuatan yang dilakukan itu adalah dengan melakukan pendekatan-pendekatan persuasif terlebih dahulu dengan melakukan sosialisasi bagaimana berkendaraan yang sopan dan tidak melanggar rambu lampu lalu lintas, bagaimana tata karma berkendaraan di persimpangan rambu lalu lintas dan lain sebagainya. 

e. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini dimana harus sedikit bisa mengubah perilaku yang menjadi hal-hal biasa bagi pengendara dalam melakukan pelanggaran. Upaya tersebut harus dilakukan dengan memaksimalkan edukasi kepada para pengendara. 

Pemikiran Hukum Emile Durkheim dan Aliran Pemikiran Positivisme:

Emile Durkheim melihat hukum sebagai cerminan dari kesatuan moral dalam masyarakat. Emile Durkheim menganggap hukum sebagai manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.

Aliran positivisme merupakan aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisika. Bentuk implikasi dari aliran positivisme Emile Durkheim adalah dalam kategori fakta sosial. Durkheim mendefinisikan fakta sosial sebagai suatu cara bertindak dan juga berpikir. 

Hasil Review Book dan Inspirasinya:

Buku yang ditulis oleh Yesmil Anwar dan Adang ini diterbitkan pada tahun 2016 cetakan keempat oleh Grasindo, Jakarta, nomor ISBN: 978-979-081-589-6 dengan judul "Pengantar Sosiologi Hukum" yang membahas mengenai sosiologi secara umum, pendekatan sosiologi terhadap hukum, sosiologi hukum, kondisi modernitas: analisis sosiologi terhadap hukum, serta analisis sosiologi terhadap hukum tentang kejahatan dalam undang-undang.

Pada bab pertama, berisi tentang sosiologi secara umum. Yang tercakup di dalamnya, definisi sosiologi, sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, tokoh-tokoh sosiologi seperti Aguste Comte (1798-1957), Karl Mark (1818-1883), Emile Durkheim (1858- 1917), dan Max Weber (1864-1920) juga menceritakan tentang paradigma sosiologi dari George Ritzer yakni Paradigma positivisme, (Post) positivisme, Critical Theory (teori Kritis), Konstruktivisme. Dan dipaparkan tentang bagaimana paradigma sosiologi terbentuk, dari mulai paradigma sosiologi, fakta sosial, definisi sosial, hingga paradigma perilaku sosial. 

Pembahasan pada bab kedua, mengenai digunakannya sosiologi untuk melakukan pendekatan terhadap hukum. Ada tiga pilihan dalam melakukan pendekatan terhadap hukum, pertama mengunakan pendekatan normatif, yakni wilayah Anda akan berada dalam ruang hukum positif. Yang kedua, pendekatan filosofis, yang menuntut untuk memikirkan hakikat terdalam dari hukum, wilayah ini berada dalam ruang filosofis, dan berada dalam tataran tertinggi dari teori hukum. Yang ketiga, pendekatan sosiologis (empirik), berada di luar ruang hukum positif, lebih dijelaskan bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat.

Dalam bab ketiga, menjelaskan tentang sosiologi hukum. Ditemukan pembahasan Sociology of the law, pandangan yang berangkat dari basis sosialnya, yakni masyarakat, kemudian menuju hukum, yang tesisnya Sosiolog (ahli sosiologi) mencoba mengamati hukum. Pandangan yang terlahir dari tradisi Eropa Barat. Oleh karena itu, pada bab keempat dipaparkan tentang tiga tatanan hukum yang represif, otonom, hingga responsive, karena ketiga tatanan hukum ini akan lebih jelas dalam menjelaskan kondisi hukum sekarang ini di Indonesia. Kondisi tatanan hukum pada masa Hindia-Belanda (tatanan hukum yang represif), tatanan hukum pada masa Penjajahan Jepang (tatanan hukum melampaui represif), serta tatanan hukum sejak tahun 1945-1998 (Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi). Dalam bab terakhir, membahas tentang analisis sosiologi terhadap hukum, yakni menganalisis kejahatan dalam undang-undang, dijelaskan bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena kondisi sosial dan masyarakat saja, namun undang-undang pun bisa melakukan kejahatan. 

Dengan kesimpulan bahwasanya sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai ciri empiris, teoretis, kumulatif, non etis, dan dari segi sisi sosiologi bertautan dengan gejala-gejala kemasyarakatan. Sosiologi bukanlah suatu disiplin yang normatif dengan ilmu yang konkrit, tetapi disiplin kategoris dengan ilmu yang abstrak yang termasuk ilmu pengetahuan umum. Sedangkan, sosiologi hukum didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari fenomena hukum. Buku ini memberikan pemahaman kepada para pembaca terkait sosiologi secara umum dan sosiologi hukum itu sendiri. Penulis menjabarkan nilai-nilai penting sosiologi hukum secara jelas dan mudah dipahami pembaca. 

Sehingga, hal yang menginspirasi saya untuk mereview buku ini adalah karena pada realitanya hukum yang terjadi pada saat ini masih memihak sebelah maka dengan membaca buku ini saya bisa melihat hukum dalam cara pandang sosiologis, sebab cara pandang inilah yang akan menembus pandang, yang akan bekerja sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun