oleh mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta
Amelia Agustina
212111092/HES 5C
Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
Volume dan Halaman: vol 25 (01) & hal 65-72
Tahun: 2015
Penulis: Muhammad Julijanto
Latar Belakang:Â
Latar belakang pada artikel ini menjelaskan tentang pernikahan menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik. Bangunan keluarga yang berkualitas akan menyemaikan generasi unggul suatu bangsa. Sebaliknya jika miniatur masyarakat itu bangkrut dan gagal dalam menyiapkan generasi unggul akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh kembang anak di masa yang akan datang. Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang disebabkan oleh banyak faktor, antara lain; dampak seks bebas, demoralisasi dan sikap buruk generasi muda. Dampak yang ditimbulkan akan menyebabkan kualitas rumah tangga kurang baik, baik dalam reproduksi kesehatan, atau dalam persiapan psikologi dan ekonomi keluarga, oleh karena itu membawa dampak perceraian, dan tidak terkendalinya kualitas pendidikan anak.
Tujuan Penelitian:Â