Mohon tunggu...
Amelia Agustina
Amelia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Yuridis Normatif dan Yurisdis Empiris pada Kontribusi Agama dalam Persatuan Umat

10 Oktober 2023   19:47 Diperbarui: 10 Oktober 2023   20:10 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap kepercayaan yang dianut oleh masing-masing individu memiliki perbedaan satu sama lain, dari sinilah yang seringkali memunculkan konflik perbedaan pendapat kepercayaan yang satu dengan kepercayaan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Umat Islam merupakan agama mayoritas bangsa Indonesia. 

Dilihat dari sudut pandang yuridis normatif, di Indonesia sudah banyak peraturan mengenai agama dalam persatuan umat seperti UUD 1945 dan Ideologi Pancasila. Yakni umat masyarakat memiliki kebebasan dalam beragama dan sesuai dengan kepercayaan masing-masing individu berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 1. Dengan kebebasan tersebut diharapkan masyarakat mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia walaupun mempunyai beberapa keragaman agama, suku, bahasa, dan budaya. Selain berdasarkan pada peraturan negara, dalam agama Islam sendiri secara normatif berpedoman pada kitab Al Qur'an yang banyak memberi tuntunan dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Ada beberapa prinsip yang diajarkan dalam Al Qur'an seperti prinsip persatuan dan persaudaraan, prinsip persamaan, prinsip kebebasan, prinsip tolong menolong, prinsip perdamaian dan prinsip musyawarah. 

Umat berbagai agama memiliki kewajiban bersama pada persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini terdapat nilai yang terkandung dalam sila ke tiga pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia" dengan memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak boleh terpecah belah dan harus tetap bersatu. Prinsip inilah harus tetap dimiliki, yang bertujuan untuk menjaga kekuatan dan keutuhan bangsa Indonesia. Adapun Indonesia sendiri memiliki semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya berbeda - beda tetapi tetap satu. Fungsi dasar inilah yang dijadikan landasan persatuan dan kesatuan bangsa. Peran semboyan negara untuk membentuk dan menanamkan pada masyarakat tentang keberagaman sehingga tidak memicu konflik antar sesama warga negara yang bisa berdampak pada munculnya pandangan negatif negara lain terhadap negara kita.

Selanjutnya dalam pandangan yuridis empiris, dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang berbeda agama tetapi saling membantu pada saat perayaan hari besar yang bukan agamanya. Walaupun tak jarang di masyarakat juga banyak terjadi problematika antar individu yang disebabkan oleh perbedaan agama itu tadi, ada beberapa kumpulan umat yang merasa agama yang dianut oleh mereka yakni agama yang paling benar, dan mengajak umat lain yang sudah beragama untuk mengikuti agama yang dianutnya. Hal tersebut pasti akan menimbulkan suatu masalah yang berkepanjangan untuk kedepannya dan dapat mengakibatkan terpecahnya persatuan dan kesatuan yang ada dalam masyarakat. 

Hal ini tentunya dapat menjadi evaluasi yang harus selalu dilakukan. Sebab menjaga persatuan dan kesatuan umat sangat berperan penting dalam menjaga keutuhan negara. Walaupun antara individu satu dengan yang lain terdapat banyak perbedaan, janganlah jadikan perbedaan tersebut untuk kita tidak saling menjaga antar umat di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun