Mohon tunggu...
Amelia Rosikhotul Ulum
Amelia Rosikhotul Ulum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa S1 Fakultas Psikologi Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

[Opini] Imbas dari Pembajakan Buku: Karya-Karya Terbaik Seperti Tidak Ada Harganya

5 Mei 2023   06:30 Diperbarui: 11 Mei 2023   13:13 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus-kasus pembajakan buku memang sudah tidak asing lagi ditelinga kita sebagai masyarakat. Kerap kali kita membaca berita di media sosial banyak marketplace di Indonesia yang melakukan pembajakan buku. Di era kemajuan teknologi saat ini, kasus pembajakan buku makin marak terjadi. Lantas siapa yang terkena imbas dari pembajakan buku ini?

Menurut jurnal interpretasi hukum, perlindungan hukum bagi pencipta terhadap buku bajakan yang dijual melalui media online, pembajakan buku adalah sebuah kegiatan menggandakan hak cipta karya orang lain tanpa adanya persetujuan pemilik sah hak cipta yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi pelaku pembajakan. 

Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan perlindungan hukum atas hak cipta. Hak cipta terhadap buku sendiri yang paling banyak mengalami pelanggaran dalam bentuk pembajakan. 

Banyak sekali buku yang diperjual belikan secara ilegal di marketplace Indonesia. Bahkan dengan kemajuan teknologi saat ini, pembajakan ramai dilakukan secara online. 

Pemerintah telah menetapkan undang-undang tentang hak cipta yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014. Dalam UU ini hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan HKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak untuk melindungi seseorang yang muncul berdasarkan akibat dari pola pikir yang diolah serta suatu kreativitas yang menghasilkan dan membentuk suatu proses atau produk yang memiliki daya guna bagi manusia, hak untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual (Atsar, 2018). 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta kita bisa tau bahwa negara Indonesia membebaskan seluruh elemen masyarakat untuk berkarya sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Hasil karya tersebut yang nantinya akan menjadi hak milik dari si pencipta itu sendiri. 

Hak Kekayaan Intelektual sendiri merupakan suatu hak yang akan melindungi seseorang yang telah membuat suatu kreativitas dari proses berpikir dan seseorang tersebut akan mendapatkan hak untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis dari hasil karyanya. 

Lantas ketika pembajakan buku ini terjadi maka keuntungan dari hasil kreativitas seseorang tersebut seperti tidak ada harganya. Pengetahuan yang telah digali dan dituangkan dalam bentuk karya diperjual belikan dengan ilegal tanpa memperhatikan imbas bagi pembuat karya. 

Lantas siapa yang terkena imbas dari pembajakan buku ini? Tentunya yang paling dirugikan adalah penulis buku sebagai pembuat karya. Lalu tidak kalah dirugikan lagi adalah penerbit buku. Dimana penerbit buku adalah seseorang, pihak, atau perusahaan yang menerbitkan buku. 

Penulis sebagai pembuat karya tentunya sangat kecewa, bahkan tidak hanya kecewa tetapi sangat marah karena karya yang ia buat dengan begitu serius berdasarkan pengetahuan, kreativitas, imajinasi miliknya di perjual belikan seperti tidak ada harganya. Rasanya usaha, kerja keras serta pemikiran penulis-penulis ini sia-sia. 

Mengambil dari salah seorang penulis dengan novel-novel yang selalu berada dalam deretan buku best seller di Indonesia yaitu Tere Liye. Tere Liye dalam akun instagramnya menulis bahwa ia sangat marah dengan adanya pembajak buku ini. Apalagi di era yang serba online saat ini netizen dengan mudahnya mencari buku-bukunya dalam bentuk pdf. 

Melihat caption dari postingan Tere Liye pada Rabu, 3 Mei 2023 yang memperlihatkan komentarnya terhadap pembeli buku bajakan online atau ebook ilegal. Ia juga menulis bahwa pembaca buku bajakan itu tidak peduli sama sekali bahwa yang ia lakukan adalah mencuri. 

Bahkan bukan hanya sekali dua kali penulis-penulis seperti Tere Liye ini mengingatkan. “Tidak peduli blas jika penulis sudah ribuan kali mengingatkan, Orang-orang ini TIDAK PEDULI!!!” begitu tulis Tere Liye dalam caption postingan instagram miliknya. 

Tidak hanya penulis-penulis saja yang kerap kali mengingatkan dan menggembar-gemborkan untuk tidak membeli buku bajakan apalagi membajak buku. Penerbit buku pun ikut andil. Seperti contoh dalam berita yang ditulis oleh republika.co.id Penerbit Rene Turos menyerukan seruan untuk memboikot pembajak buku. 

Pemerintah dirasa kurang dalam memberikan ketegasan terhadap pembajakan buku di Indonesia. Meskipun sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hak cipta tetapi bukti nyata yang terjadi adalah masih banyak pelaku pembajakan buku di luar sana. Bahkan semakin hari semakin marak kasus pembajakan. 

Saya rasa, tugas dari pemerintah saat ini adalah lebih tegas dalam menyikapi adanya pembajakan buku yang ada di Indonesia. Dan yang paling penting disini adalah para pembajak-pembajak buku, tidakkah kalian lupa bahwa membajak dan memperjual belikan buku secara ilegal berarti mencuri? Banyak penulis dan penerbit yang dirugikan oleh tingkahmu. 

Sebagai masyarakat di Indonesia pun kita harus bersama sama bijak dalam membeli hasil karya orang lain. Terutama yang menjadi fokus pembahasan adalah buku. Sebenarnya tidak hanya buku, bahkan film juga terjadi pembajakan. Oleh karena itu, kita haruslah bijak dalam mengambil langkah, pastikan buku yang anda beli adalah buku original dari sang penulis kalau perlu beli yang bertanda tangan agar terjamin keasliannya. 

Amelia Rosikhotul Ulum/113221049

Universitas Airlangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun