Mohon tunggu...
amelia
amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Akhtif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia untuk Mempertahankan Kerukunan

15 Februari 2024   15:31 Diperbarui: 15 Februari 2024   15:46 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. STUDI KEBIJAKAN UNTUK KASUS TOLERANSI

Sebagai Negara yang berlandaskan pancasila yang mengakui keragaman, maka pemerintah berkewajiban dalam hal ini untuk menjamin terciptannya kebebasan beragama, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi

mengamatkan bahwa kebebasan beragama itu dijamin penuh oleh Negara sebagai bagian dari prinsip. Negara kita yang mengakui perbedaan. Pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Polwan tidak hanya ditinjau dari segi kewajiban berjilbab itu sendiri juga harus dipandang sebagai kebebasan bagi setiap warga negara untuk menjalankan apa yang diyakininya tanpa mengabaikan kewajibannya sebagai seorang abdi negara yang sejatinnya melaksanakan tugas dengan profesional, bermoral, dan bersahaja. Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ("UUD 1945"): "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Namun dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri, Jilbab hanya diperuntukkan bagi Polwan yang berdinas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam. Namun tidak dijelaskan pula apakah di Polda lain dapat menggunakan jilbab atau tidak. Mengingat penggunaan jilbab adalah kewajiban untuk seluruh wanita muslim tanpa terkecuali, artinya penggunaan jilbab bagi seorang anggota

Polwan tidak hanya berfokus pada salah satu Polda saja melainkan juga dapat diberlakukan bagi anggota Polwan yang beragama muslim di Polda-Polda lain. Pasal yang disebutkan diatas untuk menjamin terciptannya kebebasan beragama, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. dalam Peraturan Kapolri No.19/2015 tentang pakaian Dinas Polri yang salah satu poinnya mengatur tentang seragam Polwan berjilbab. Namun jilbab yang dikenakan Polwan tidak boleh sembarangan dan ada aturan yang harus dipatuhi. Seluruh umat beragama harus memberikan konstribusi yang nyata bagi pembangunan nasional yang dilaksanakan bangsa Indonesia. Nilai-nilai religius harus dapat memberikan motivasi positif dan menjadi arah tujuan dalam seluruh kegiatan pembangunan di Indonesia. Peraturan dan kerjasama antar umat beragama mutlak diperlakukan. Namun adalah soal hubungan antar umat beragama adalah soal yang sangat peka. Banyak kejadian yang kadang-kadang mengarah kepada permusuhan dan penghancuran aset nasional disebabkan isu yang dikaitkan dengan hubungan antar agama (disamping unsur lain yang sering disebut SARA, suku, golongan, ras). Walaupun sebenarnya setiap umat agama mengajarkan kerukunan antar manusia dan antar umat beragama. Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sangat diperlukan bagi terciptannya stabilitas nasional dalam rangaka pembangunan bangsa. Kerukunan ini harus didukung oleh kerukunan antar umat beragama dan kerukunan intern umat beragama. Tugas mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia adalah tugas bersama seluruh umat beragama di Indonesia dan pemerintah. Setiap individu dan kelompok umat beragama dalam kesehariannya selalu terlihat dan berhubungan satu sama lain dan berbagai kepentingan, perlu memahami secara benar dan tepat akan arti kerukunan hidup umat beragama, bagi kepentingan mereka.

2. PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG BEBAS MEMELUK AGAMA

Hukum di Indonesia melindungi kebebasan beragama khusus untuk enam agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu. Meskipun demikian, penganut agama selain keenam agama resmi tetap memperoleh jaminan penuh oleh Pasal 29 (2) UUD 1945 selama tidak melanggar hukum di Indonesia. Perundang-undangan Kerukunan dan Toleransi antar Umat Beragama :

1. Pancasila Dasar kerukunan hidup antar umat beragama dapat dilihat dalam pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila sebagai tertuang dalam Tap MPR No.II/MPR/1978 (MUI, 1988: 33). Selanjutnya dapat dilihat pula dalam butir-butir pengalaman sila pertama Pancasila.

2. Undang-Undang Dasar 1945 Kerukunan dan Toleransi antar umat beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD 1945.

3. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBNH) Kerukunan dan toleransi antar umat beragama dalam GBNH disebutkan dalam Tap MPR No.II/MPR/1988, Bab IV huruf D, angka 1 ayat b dan ayat f.

4. Undang-Undang dan Peraturan lain. Perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan antar umat beragama adalah: UU No.1/PNPS/1965 tanggal 15 Januari 1965, tentang pencegahan Penyalahgunaan atau penodaan Agama.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun