Perampasan lahan adalah masalah yang sering terjadi di Indonesia, yang membawa dilema HAM dalam menjamin hak hukum warga negara. Salah satu kasus ini terjadi di Desa Wadas , Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang saat ini menghadapi konflik antara pemerintah dan masyarakat.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan kepada setiap individu untuk melindungi diri dari penggunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain. Namun, dalam kasus di Desa Wadas, HAM mungkin tidak dapat diaplikasikan sepenuhnya.
Dilema HAM dalam kasus ini adalah bagaimana untuk mengatasi konflik ini tanpa mengganggu hak hukum warga negara. Hukum adat dan hukum negara harus dilakukan secara berbalik-balik, sehingga masyarakat  dapat memiliki hak atas tanah yang mereka tinggali dengan menunjukkan bukti-bukti dokumen tertulis.
Konflik  di Desa Wadas telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masyarakat lokal. Konflik ini terjadi karena pemerintahan yang tidak melibatkan aspirasi masyarakat dalam pengukuran lahan dan pengambilan keputusan. Pada tahun 2022, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim bahwa kekerasan oleh aparat terhadap warga Wadas merupakan pelanggaran HAM.Â
Pelanggaran HAM dalam kasus di Desa Wadas adalah bahwa pemerintah telah melanggar ketentuan mengenai alur konsultasi publik dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2021, serta kewajiban mendengar aspirasi masyarakat terdapat dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan beserta asas-asas yang menjadi dasar dalamnya. Penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan batuan oleh Gubernur Jawa Tengah telah dikritik sebagai cacat substansi karena hanya memperhatikan surat dari instansi yang memerlukan tanah tanpa memperhatikan hak-hak Desa Wadas.Â
Untuk mengatasi konflik ini, perlu dilakukan beberapa langkah, yaitu:
1. Pengakuan Hukum Adat: Pemerintah harus memperhatikan hukum adat yang telah diterima oleh masyarakat . Hukum adat harus diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
2. Pengelolaan Wilayah: Pemerintah harus mengelola wilayah dengan baik, yang tidak hanya mengakibatkan penggusuran lahan, tetapi juga menyebabkan konflik antara pemerintah dan masyarakat.
3. Pengadilan Hukum Adat: Pemerintah harus menyediakan mekanisme pengadilan hukum adat yang efektif untuk mengatasi konflik agraria.
4. Pembuatan Perjanjian Mou: Pemerintah dan masyarakat adat harus berkoordinasi dalam membuat perjanjian Mou yang dapat memfasilitasi beasiswa program KIP-K dan meningkatkan kemampuan masyarakat.
5. Pengembangan Pendidikan dan Kesehatan: Pemerintah harus mengembangkan pendidikan dan kesehatan yang dapat membantu masyarakat  dalam menanggulangi konflik ini.
Untuk melakukan pengelolaan wilayah dan menjamin hak hukum warga negara, perlu adanya penggunaan hukum yang sesuai dan pengelolaan yang benar. Dengan menggunakan hukum yang sesuai dan pengelolaan yang benar, dapat mengurangi sengketa perampasan lahan dan menjamin hak hukum warga negara.
Konflik perampasan lahan di Desa Wadas  adalah masalah yang kompleks dan memerlukan solusi yang efektif. Solusi ini harus memperhatikan hukum adat, hukum negara, dan hukum internasional, serta memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan warga negara. Dengan bekerjasama dan pendekatan yang baik, dapat mengatasi konflik ini dan memastikan hak hukum warga negara dijamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H