Apa itu pajak ?
pajak adalah pungutan atau pembayaran wajib berupa uang yang berasal dari masryarakat dan diberikan kepada pemerintah negara.
B. Contoh ciri-ciri pajak adalah
1. Pemungutan pajak bersifat dapat dipaksakan
2. Tidak memperoleh balas jasa secara langsung
3. Banyak Diatur dalam Undang-Undang
Macam macam Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifat pajak, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis pajak ini adalah konsep yang berkaitan dengan cara penentuan hitungan besarnya pajak.
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang Fokus pada penentuan besarnya pajak dari kondisi atau karakteristik subjek atau individu yang harus membayar pajak.
Besarnya pajak dapat bergantung pada keadaan keuangan atau status sosial dari individu atau perusahaan yang membayar pajak.
Contoh: pajak warisan, pajak hadiah
- Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak berdasarkan objek atau karakteristik tertentu yang terkait dengan kekayaan atau transaksi ekonomi.