Mohon tunggu...
Amelia
Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Halo teman teman perkenalkan nama saya Amelia, NIM 121221142, Mahasiswa Universitas Dian Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Metode dan Prosedur Utang Pajak

18 Mei 2024   21:42 Diperbarui: 18 Mei 2024   21:43 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa itu pajak ?

pajak adalah pungutan atau pembayaran wajib berupa uang yang berasal dari masryarakat dan diberikan kepada pemerintah negara.

B. Contoh ciri-ciri pajak adalah
1. Pemungutan pajak bersifat dapat dipaksakan

2. Tidak memperoleh balas jasa secara langsung

3. Banyak Diatur dalam Undang-Undang

Macam macam Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifat pajak, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis pajak ini adalah konsep yang berkaitan dengan cara penentuan hitungan besarnya pajak.

  • Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang Fokus pada penentuan besarnya pajak dari kondisi atau karakteristik subjek atau individu yang harus membayar pajak.

Besarnya pajak dapat bergantung pada keadaan keuangan atau status sosial dari individu atau perusahaan yang membayar pajak.

Contoh: pajak warisan, pajak hadiah

  • Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak berdasarkan objek atau karakteristik tertentu yang terkait dengan kekayaan atau transaksi ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun