Mohon tunggu...
Amelia Gusliana
Amelia Gusliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta di kota padang sumatera barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Cipta Dalam Bisnis Digital DiIndonesia

8 Januari 2025   14:33 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:33 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Kementerian

1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Proses Pendaftaran Ciptaan Peraturan ini menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan hak cipta di Indonesia. Pendaftaran hak cipta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pencipta. Pencatatan ini memastikan bahwa hak ekonomi dan moral pencipta terlindungi.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik Peraturan ini melindungi konsumen dalam transaksi elektronik dan mencegah penyalahgunaan hak cipta dalam perdagangan online. Ini juga memastikan bahwa konsumen memiliki akses ke produk digital yang sah dan bebas dari pelanggaran hak cipta.

Lembaga Perlindungan

1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM DJKI bertanggung jawab atas pendaftaran, perlindungan, dan penegakan hukum terkait hak cipta di Indonesia. Lembaga ini juga memiliki peran dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya hak cipta.

2. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) BPKN berperan dalam melindungi hak konsumen, termasuk dalam transaksi yang melibatkan konten digital. Lembaga ini juga memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan terhadap produk digital yang tidak sah.

3. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) APJII berperan dalam memastikan penyelenggara jasa internet di Indonesia mematuhi regulasi terkait hak cipta. Asosiasi ini juga turut mendukung pemblokiran akses ke situs yang melanggar hak cipta.

Jenis Hak Cipta yang Dilindungi

1. Karya sastra, termasuk buku dan artikel.

2. Karya musik, termasuk lagu dan komposisi.

3. Karya seni, seperti lukisan, patung, dan karya visual lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun