Pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3 M. Penerapan 3M dapat dilakukan dengan menjalankan setidaknya 3 (tiga) perilaku disiplin yaitu:
- Memakai masker
- Mencuci tangan
- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Meski saat ini telah terjadi penurunan kasus Covid-19, namun diharapkan masyarakat yang belum vaksin diharapkan melakukan vaksinasi dan juga menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar.
Dihimpun dari berita kompas, adapun penetapan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 diantaranya seperti:
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
- Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
- Aparatur kementerian/lembaga aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19 Ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin, dan jenis vaksin Covid-19.
Pendistribusian vaksin Covid-19 diawali dengan pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Kemudian dilanjut dengan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Apabila terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaa vaksin Covid-19 di satu daerah, maka yang akan dilakukan pemerintah pusat dapat melakukan relokasi vaksin dari daerah lain. Adapun pemberian vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat, bidan ataupun perawat yang memiliki kompetensi dari kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Jika terjadi kekosongan atau kekuranagn ketersediaan vaksin Covid-19 di satu daerah, maka pemerintah pusat dapat melakukan relokasi vaksin dari daerah lain.
Seseorang yang sudah divaksin Covid-19 bukan berarti aman dari infeksi virus. Vaksin yang digunakan apalagi vaksin yang ada sekarang sifatnya hanya memberi proteksi pada individu. Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi tetap memiliki potensi untuk bisa terpapar virus Covid-19 maupun menularkan virus. Oleh karena itu, menerapkan dan patuh protokol kesehatan harus tetap dilakukan.
Jadi, pastikan untuk tetap mempertahankan daya tahan tubuh kita, baik sembari menunggu giliran untuk diberikan maupun setelah diberikan vaksin. Hal ini karena dengan adanya imunitas tubuh yang kuat, kita tidak akan mudah sakit sehingga kebugaran tubuh tetap terjaga dengan baik.
Beberapa cara untuk meningkatkan daya tahan tubuh adalah beristirahat yang cukup, tidak keseringan begadang, mengonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga, serta mengelola stres dengan baik. Selain cara-cara yang telah disebutkan tadi, kita juga bisa mengonsumsi produk alami herbal yang dapat meningkatkan imunitas tubuh.