Mohon tunggu...
Celengan Ambu
Celengan Ambu Mohon Tunggu... Lainnya - social worker

seorang emak yang suka urban farming

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mempersiapkan Keuangan Di Masa Datang Bersama Asuransi Syariah

14 September 2014   00:02 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:46 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.



“Kapan arisan dikocok? Aduh semoga bulan ini aku dapat nih,” celoteh Dewi, ibu kandung Denisa seolah masih terngiang di telinga kami. Rasanya baru kemarin kami masih tertawa-tawa di kantin sekolah anak-anak, menanti pengumuman kelulusan sekolah dasar (SD). Tak dinyana, kini kami menangis bersama Denisa. Memeluk jasad Dewi yang meninggal karena serangan jantung di malam hari.  Berulangkali Denisa menyatakan penyesalan, tidak mendampingi ibunya saat menghembuskan nafas terakhir kali. Malam itu, Denisa tidur di rumah sahabatnya untuk merayakan kelulusan SD. Meninggalkan senyum terakhir ketika mengantarkan Denisa sore itu.

Hal yang membuat kami miris, meninggalnya Dewi menyebabkan anak-anaknya: Denisa dan Abby, sang kakak menjadi yatim piatu. Ayah mereka berpulang ke rahmatullah setahun sebelumnya. Meninggalkan cicilan hutang ke bank untuk pinjaman modal berwirausaha dengan mengagunkan rumah dan mobil. Sayang Dewikurang paham wirausaha tekstil suaminya, sehingga usaha bangkrut, tagihan dari bank menanti.

Berbeda namun hampir sama dengan keluarga Denisa adalah keluarga teman kami lainnya Merry. Suaminya meninggal dalam usia 45 tahun. Meninggalkan 3 anak yang masih duduk di sekolah dasar, sekolah lanjutan dan si sulung mahasiswa perguruan tinggi swasta semester kedua.

Suami Merry pernah mengasuransikan diri dan keluarganya, tapi tiba-tiba membatalkan. Alasannya karena jumlah uang yang didapat kelak akan sangat kecil akibat inflasi. Lebih baik digunakan berwirausaha. Kebetulan ada iming-iming menggiurkan untuk investasi dana di pertambangan batu-bara. Sayang proses dan hasilnya tak semudah membalikkan tangan. Modal yang diikutsertakan habis tanpa berita. Sehingga Merry terpaksa menjual setengah dari luas rumahnya. Hanya setengahnya, tapi justru menghabiskan banyak biaya tidak terduga karena harus ‘memotong’ rumah dan membangun setengah bagian rumah yang dimiliki.Walau tersisa uang untuk wirausaha kue, tapi sungguh kecil dibandingkan harga rumah seluas 100 m2 yang seharusnya dia terima.

Peristiwa yang menimpa keluarga Denisa dan Merry berlangsung sekitar 5 tahun yang lalu. Tapi bagai fragmen kehidupan yang terekam dan diputar berulang-ulang. Terjadi kasus yang sama atau hampir mirip. Dengan penyebab yang hampir sama, keengganan mengasuransikan anggota keluarga karena mendengar rumor negatif tentang sulitnya klaim asuransi atau iming-iming menggiurkan investasi lainnya.

Manusia boleh berencana, Tuhanlah yang menentukan. Badan manusia tidak selalu sehat dan nyawa hanya titipan Allah SWT. Seharusnya setiap keluarga mempertimbangkan keberadaan anak-anak yang menjadi tanggung jawab, sesuai Surat An-Nisaa : 9 yang menyatakan:

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”

Yang dimaksud tentulah anak-anak yang sejahtera lahir dan batin. Sebagai orang tua kita harus mendidik mereka sebaik mungkin dan menyiapkan dana pendidikan. Sekarang hingga nanti mereka memilih jalur pendidikannya.

Asuransi merupakan jawaban bagi perencanaan anggaran pendidikan. Juga persiapan dana kesehatan (rawat inap), dana untuk menunaikan ibadah haji hingga menyiapkan masa pensiun, sebagai orang tua kita toh tidak seharusnya merepotkan anak-anak di masa tua. Jumlah pertanggungan yang diterima memang tidak sebesar hasil berwirausaha yang tinggi risikonya. Sesuai tujuannya, asuransi dibutuhkan untuk mengkaver kebutuhan finansial keluarga kelak. Jumlahnya preminyapun seharusnya mampu dipenuhi keluarga menengah. Seperti contoh kasus Dewi dan Merry, setiap bulan kami mengeluarkan sejumlah uang arisan yang jumlahnya cukup untuk membayar premi asuransi. Memang tidak liquid (mudah dicairkan) seperti tabungan atau arisan, karena ditujukan untuk menghimpun dana yang bisa dicairkan di masa depan.

Bersyukur calon nasabah kini bisa memilih asuransi syariah, yaitu asuransi yang bersifat tolong menolong bukan jual beli seperti konsep asuransi konvensional. Karena asuransi syariah sesuai fatwa MUI:

“ Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.” (Fatwa DSN MUI no 21/DSN-MUI/IX/2001

Salah satu lembaga yang memiliki produk asuransi syariah adalah Sun Life Financial. Sekitar 40 % nasabahnya non muslim, sesuai konsep syariah yang bersifat universal. Rahmatan lil alamin. Selain itu asuransi syariah unggul karena tidak ada gharar atau ketidak pastian yang melekat seperti pada asuransi konvensional. Setiap transaksi jual beli syariah, maka kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan atas obyek yang ditransaksikan harus pasti/jelas. Jika kedua belah pihak yang bertransaksi tidak dapat memastikan ke kempat hal tersebut maka akan terjadi gharar.

Lebih jelasnya perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah adalah sebagai berikut.

[caption id="attachment_342550" align="aligncenter" width="455" caption="Konsep Asuransi Konvensional"][/caption]

Konsep Asuransi Non SyariahadalahTransfer Risiko, yaitu: Mengganti nilai ekonomi hidup seseorang yang hilang dengan cara memindahkan risiko kehilangan atas diri seseorang tersebut (jiwa maupun anggota tubuh) kepada perusahaan asuransi.

PemegangPolis membayar premi kepada Perusahaan untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan perjanjian. Dana yang telah dibayarkan menjadi milik perusahaan .

[caption id="attachment_342551" align="aligncenter" width="463" caption="Konsep Asuransi Syariah"]

1410599568176424510
1410599568176424510
[/caption]

Konsep Asuransi Jiwa Syariah adalah prinsip berbagi risiko, Setiap peserta memberikan sumbangan Tabarru’ untuk menolong Peserta lainnya dalam menghadapi musibah.

Pengelola adalah sebagai pihak yang melakukan adminstrasi risiko dan pengelolaan investasi atas nama Peserta

[caption id="attachment_342552" align="aligncenter" width="443" caption="Perbedaan Konvensional vs Syariah"]

1410599718424167697
1410599718424167697
[/caption]

Secara sederhana setiap nasabah asuransi syariah saling barbagi risiko dengan nasabah lainnya. Nasabah yang sedang mengalami kesulitan akan mendapat sumbangan dari nasabah lainnya sesuai jumlah yang telah disepakati.

Pengelola asuransi syariah (perusahaan) hanya bertindak sebagai operator yang mendapat ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut. Ujrah dibayarkan oleh nasabah bersamaan dengan pembayaran premi. Perusahaan juga berhak mendapat bagian dari penghasilan pemutaran uang pada sektor bisnis syariah lainnya.

Bagaimana dengan pembayaran klaim? Bukankah salah satu penyebab calon nasabah meragu adalah rumor sulitnya menurus klaim pada perusahaan asuransi? Sun Life Financial selalu melaporkan persentase klaim secara periodik, contohnya sebagai berikut:

[caption id="attachment_342553" align="aligncenter" width="453" caption="Pembayaran Klaim Januari - September 2012"]

1410599874911878394
1410599874911878394
[/caption]

Sun Life Financial juga sudah mendapat penghargaan sebagai lembaga pengelolaan yang dapat dipercaya:

[caption id="attachment_342555" align="aligncenter" width="499" caption="Penghargaan Bisnis Syariah"]

14106008302126969058
14106008302126969058
[/caption]

Jelaslah harusnya tidak ada keraguan menjalankan transaksi syariah. Justru nasabah (muslim maupun non muslim) terlindungi karena:


  • Terbebas dari unsur-unsur yang telah ditetapkan keharamannya, yaitu riba. Yang dimaksud riba adalah tambahan yang muncul akibat pertukaran/utang, contohnya bunga deposito.

  • Terbebas dari maysir yang terjadi akibat hingga akhir periode tertanggung tidak mengajukan klaim, sehingga penanggung (perusahaan) diuntungkan sedangkan nasabah dirugikan.

  • Terhindar dari gharar (ketidak-pastian). Dalam asuransi konvensional penanggung tidak bisa memastikan berapa premi yang akan diterimanya dari tertanggung sampai selesai kontrak (karena kontrak selesai jika tertanggung meninggal) dan juga kapan harus membayar klaim, sedangkan dari sisi tertanggung tidak mengetahui kapan akan menerima pembayaran manfaat/ klaim.

  • Dalam asuransi syariah, pola hubungan nasabah dengan nasabah, dan antara nasabah dengan perusahaan, harus adil, jujur dan transparan. Masing-masing pihak jelas hak dan kewajibannya. Tidak boleh ada yang dirugikan dan terzalimi. Jika ada nasabah yang tidak bisa meneruskan pembayaran premi, uangnya harus dikembalikan, tidak boleh hangus. Demikian juga perusahaan sebagai lembaga yang harus mendapatkan profit

  • Asuransi syariah tidak hanya harus memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  juga dari Dewan Pengawas Syariah (DPS.


Begitu banyak manfaat yang dinikmati nasabah asuransi syariah. Pengelola asuransi syariah tidak hanya membantu mengoptimalkan investasi agar nasabah mendapatkan solusi ketika mengalami musibah. Tetapi investasi tersebut juga membantu sesama. (muamalah). Sehingga terpenuhilah apa yang tercantum dalam ayat-ayat Allah ( QS: Al Hasyr ayat 18), yaitu:

Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah (dengan mengerjakan suruhanNya dan meninggalkan laranganNya) dan hendaklah tiap-tiap diri melihat dan memerhatikan apa yang ia telah sediakan (dari amal- amalnya) untuk hari esok (hari akhirat). Dan (sekali lagi diingatkan): Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui akan segala yang kamu kerjakan.

Juga QS Al Maidah ayat 2:

Dan tolong- menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.


Pilihan terakhir ada ditangan kita. Apakah akan menginventarisasikan sebagian penghasilan ke asuransi konvensional atau asuransi syariah. Karena menabung 10 -30 % pendapatan hari ini untuk kebutuhan masa depan bersifat universal. Tidak ada seorangpun Kepala Keluarga yang berharap istri dan keluarganya merana kelak. Tapi kita sering terlena iming-iming, mumpung ada peluang dan mumpung masih muda. Tanpa menyadari bahwa kita hanya mampu merencanakan, Tuhanlah yang berkehendak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun