Mohon tunggu...
ambuga lamawuran
ambuga lamawuran Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengarang

Menulis novel Rumah Lipatan, novel Ilalang Tanah Gersang dan antologi cerpen Perzinahan di Rumah Tuhan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Demi Anak Bangsa, Perlukah Sejarah Ditulis Ulang?

27 Mei 2019   15:09 Diperbarui: 27 Mei 2019   15:30 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama siswa SMPN 9 Amabi Oefeto Timur | Dokpri

Catatan Kopong Bunga Lamawuran

Sejarah kelam sebagian besar bangsa  di dunia penuh dengan darah. Prancis misalnya, pada tanggal 24 Agustus 1572 di malam Santo Bartolomeus, terjadi pembunuhan besar-besaran antara kaum Katolik terhadap kaum Protestan. Diperkirakan sekitar seratus ribu orang Protestan dan kaum Huguenot meninggal akibat dibunuh.

Di Jerman, kaum Yahudi dibantai habis-habisan di bawah pimpinan Adolf Hitler. Dalam kasus bangsa Indonesia, kisah kelam '65, berupa pembantaian besar-besaran terhadap orang-orang Partai Komunis Indonesia (PKI), sampai sekarang tetap menyimpan misteri. Di balik begitu banyaknya kisah sejarah yang terjadi, kepada kita (generasi penerus bangsa) hanya diberikan beberapa fakta dalam buku pelajaran sejarah yang semestinya perlu mendapat pandangan yang lebih jernih dan kritis. Pemisahan secara tegaspun perlu kita buat antara sejarah sebagai sebuah kenyataan dan sejarah sebagai ilmu pengetahuan. Jika kisah-kisah pembunuhan terlalu sadis untuk kita ingat kembali, kita bisa mengambil masa-masa penjajahan sebagai titik renung.

Kita selalu mengklaim dan secara tegas menuturkan bahwa bangsa kita, bangsa Indonesia Raya ini, dikuasai Belanda selama tiga setengah abad. Tentu pandangan ini banyak memunculkan perdebatan, dan barangkali telah dianggap sebagai sebuah kekeliruan. Jika kekeliruan 'sejarah sebagai ilmu pengetahuan' ini tidak kita potong, dan menganggapnya sebagai satu-satunya kebenaran, maka generasi selanjutnya hanya akan mempelajari mitos-mitos yang sangat menggelikan. Tentu saja, untuk mematahkan mitos itu, perlu sikap 'mencintai sejarah secara tulus' dan penelitian yang mendalam, dan dengan bersikap seperti itu, kita harus bisa memikirkan akibat-akibat lanjutan yang pastinya akan bermunculan pula.

Saya pikir inilah dilema besar bangsa Indonesia dalam menuliskan sejarahnya. Menuliskan sejarah, kemudian memasukannya kedalam buku pelajaran untuk dipelajari anak bangsa, tidak hanya kegiatan intelektual dan akademisi semata, namun juga merupakan kegiatan politik. Sejarah yang dipelajari dibangku-bangku sekolah, bisa dikatakan semacam kanonisasi yang pada akhirnya harus mengeliminasi sebagian fakta-fakta sejarah yang sebenarnya patut kita ketahui sebagai anak bangsa. Sementara Negara selalu mempunyai wewenang untuk menuturkan sejarah formal sebagai ilmu pengetahuan, di sekitar kita bermunculan buku-buku yang memaparkan sejarah bangsa Indonesia sebagai pengetahuan alternatif.

G. J. Resink, seorang ahli hukum, dalam buku Raja dan Kerajaan yang Merdeka di Indonesia (1850-1910) menawarkan sebuah cara pandang dalam melihat sejarah penjajahan bangsa Indonesia oleh bangsa Hindia Belanda. Berdasarkan penelitian-penelitian dan analisis kasus pidana yang dibuatnya, Resink pada akhirnya berkesimpulan bahwa rupanya ada kerajaan-kerajaan, yang selama masa pendudukan Hindia Belanda, tetap merdeka.

Bahwa penjajahan selama tiga setengah abad adalah sebuah mitos yang perlu dilihat kembali, atau dalam bahasanya sendiri, hanyalah sebuah majas past-pro-toto. Bahwa benar, dalam masa penjajahan, ada kerajaan-kerajaan di wilayah NKRI yang terjajah, tapi penyamarataan persoalan ini adalah sebuah ketidakadilan intelektual, juga sebuah mitos akan kebenaran, yang pada akhirnya mengaburkan jati diri bangsa. Jika sejarah ini diteruskan kepada generasi-generasi selanjutnya, akan berakibat fatal dan generasi selanjutnya hanya akan mempercayai mitos-mitos yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Dalam beberapa kasus yang diteliti Resink, terbukti jelas bahwa selama masa pendudukan Hindia Belanda, ada kerajaan-kerajaan yang berlayar menggunakan 'benderanya sendiri', dan dalam beberapa kasus penyelesaian sengketa tanah, pihak kerajaan "duduk secara bersamaan" dengan pihak Belanda. Istilah menggunakan bendera sendiri ini menunjukan bahwa ada kerajaan-kerajaan yang tidak atau belum dikuasai oleh Belanda. Kasus paling ekstrim bisa kita temukan dalam kasus Aceh, bahwa "dalam penyataan singkat ini, dikemukakan suatu penjajahan atas Indonesia selama tiga setengah abad, yang buat Aceh sendiri hanya tiga puluh tujuh tahun lamanya" (Resink, 1987: 86).

Maka kemudian menjadi tidak benar, jika klaim 'penjajahan tiga setengah abad' itu kita pertahankan sebagai sebuah kenyataan sejarah. Karena luas dan banyaknya kerajaan yang terlingkup dalam wilayah NKRI, maka Resink lalu menawarkan sebuah cara pandang penulisan sejarah bangsa, dengan menggunakan periodisasi yang jelas.

Pada bulan Desember tahun 1957, Kementerian Pendidikan menggelar Konggres Sejarah Nasional Pertama di Yogyakarta untuk merancang sejarah resmi bangsa Indonesia. Selisih paham antara Mohamad Yamin dan Soejadmoko memang terjadi, sama halnya dengan berbagai polemik yang mewarnai perjalanan bangsa kita ini.

Namun sampai saat ini, selalu saja ada alternative-alternatif lain yang memaksa kita untuk selalu mempertanyakan sejarah versi Negara yang kita pelajari. Tentu saja ada berbagai pertimbagan beserta tafsir dalam penulisan sejarah bangsa ini. Pertama, bahwa istilah tiga setengah abad adalah sebuah hitungan kasar yang bisa saja menguntungkan pihak Belanda, ataupun bangsa Indonesia.

Dengan hitungan kasar ini, Belanda tentu saja memamer-mamerkan kehebatannya, bahwa bangsa yang kecil itu bisa menguasai seluruh wilayah Indonesia. Atau, kita sebagai bangsa Indonesia bisa menceritakan kepada anak cucu betapa heroiknya kita berjuang untuk merdeka setelah dijajah dalam waktu yang sangat lama (tiga setengah abad). Menuliskan bahwa tidak sampai selama itu bangsa ini dijajah, bisa mengurangi nilai pengorbanan yang telah dilakukan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan.

Kedua, proses penulisan sejarah selain sebagai kegiatan intelektual, juga adalah kegiatan politik. Negara wajib memperhitungkan hal-hal yang bisa memupuk ataupun merusak persatuan bangsa. Dengan memasukan beberapa fakta sejarah ke dalam pelajaran sejarah, sudah bisa dipertimbangkan akibat-akibat yang bisa menimpa persatuan bangsa.

Kasus paling tragis, tentu saja adalah peristiwa '65. Mengingat-ingat kembali kisah kelam, bisa dipastikan akan mengguncangkan rasa nasionalisme yang selama ini telah dibangun. Untuk itulah, dalam diskusi yang digelar Komunitas Salihara pada 19 Januari 2016 lalu, yang memberikan kesempatan kepada Goenawan Mohamad untuk membahas tentang nasionalisme, dia mengutip satu pendapat bahwa "untuk menjadi sebuah bangsa, diperlukan amnesia."

Ketiga, dengan memilih beberapa fakta sejarah untuk dimasukkan ke dalam pelajaran sejarah, Negara telah menjadikan dirinya sebagai polisi ruang dan waktu, yang berbuat seolah-olah tidak ada kebenaran lain selain kebenaran yang mereka suguhkan.

Di samping berbagai pertimbangan itu, kita tentu saja memiliki kewajiban untuk mengetahui dan mendalami sejarah kita sendiri, sama halnya dengan tugas seorang anak adalah mengingat jelas siapa ibu bapa dan moyangnya. Dan kita akhirnya bertanya, apakah dengan alasan tertentu, sejarah sebagai sebuah fakta dan pengetahuan bisa dipelintir, diputarbalikan, hingga kemudian yang kita pelajari hanyalah sebuah fiksi sejarah versi Negara? Mengapa kita tidak bisa menjadikan fakta sejarah juga menjadi ilmu pengetahuan? Saya yakin, untuk menjadi sebuah bangsa, kadang tidak perlu menjadi amnesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun