Percaya tidak? Bahwa pedagang kaki lima bisa saja loh mereka menjual makanan yang tidak halal. Sejenak rasanya heran ya, kok bisa sih? Padahal, mereka bukan jualan daging babi, atau daging ular kok. Jarang banget pedagang kaki lima menjual steak atau sate babi kan? Hehe...
Hal ini wajib kalian tahu, agar terhindar dari makanan-makanan haram yang biasanya tidak disadari bahkan dari umat muslim. Simak terus ya artikel ini.
Tahu-kah? Bahwa makanan yang biasa kita temui sehari-hari di pinggir jalan seperti bakmi, seafood, tumis kangkung, capcay dan lain-lain bisa menjadi haram loh jika mereka (para penjual) memasak dengan menggunakan arak masak alias angciu.
Angciu adalah sari tapai atau arak masak yang digunakan di berbagai makanan sebagai bumbu penambah rasa dan aroma. Hasilnya, makanannya memang tambah lezat dan wangi. Tapi justru ini haram loh. Karena mengandung alkohol yang memiliki kadar cukup tinggi. Dan angciu ini sudah termasuk khamr. LPPOM pun sudah meng-haram kannya.Â
Angciu yang dimaksud disini adalah botol yang berwarna hitam dengan label merah.
Buat teman-teman, mulai sekarang jika hendak membeli makanan di pinggir jalan atau restauran jangan lupa ya untuk menanyakan apakah masakannya memakai angciu atau tidak. Karena sudah tentu, yang haram itu bukan hanya babi. Tapi alkohol pun haram jika sudah di campur dengan masakan yang lain meskipun masakan yang lainnya itu halal asalnya.
Dan jika di rumah terlanjur atau suka memakai arak masak ini, segera buang dan jangan membeli lagi. Teman-teman bisa menggantinya dengan bumbu penyedap yang halal yaitu kecap asin dan perasan jeruk limau. Ini cukup membuat masakan kita terasa lezat tanpa harus menggabungkan zat penyedap yang haram tadi.
Semoga kita bisa lebih berhati-hati lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H