Dampak negatif dari narkoba terhadap remaja adalah:
1.Sikap berubah karena narkotika
2.Menjadi sering ngantuk dan malas
3.Cuek Kesehatan diri
4. Mencuri untuk membeli narkotika
5.Menjadi kecanduan dan sering marah
6.Organ tubuh mulai rusak dan akan berakibat fatal
6. Sanksi Terhadap Pemakai dan Pengedar Narkoba
Narkoba merupakan obat yang digunakan di dunia kedokteran , tetapi obat ini sering disalah gunakan karena itu dapat melanggar hukump dan sanksinya adalah sebagai berikut:
* Para pengedar akan di penjara selama 10 tahun dan dedenda 500 juta rupiah. Bandar/ bosnya akan di penjara 20 tahun sampai seumur hidup bahkan hukuman mati dan dedenda 1 milyar rupiah.
* Untuk pembuat atau penyimpan diberi sanksi penjara 7 tahun dan denda 10 juta rupiah
Sanksi tersebut terdapat di KUHP tentang NARKOBA :
* UU NO 22 Tahun 97 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (NARKOTIKA)
* UU NO 5 Tahun 97 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (PSIKOTROPIKA)
7. Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Ada 5 bentuk penanggulangan masalah narkoba:
a. Promotif
Sebuah prinsip untuk meningkatkan peranan masyarakat agar tidak memperoleh kebahagian palsu dari menggunakan narkoba.Progam ini diawasi oleh negara.
b. Preventif
Program yang tujuannya kepada masyarat sehat yang belum pernah tau atau menggunakan narkoba agar dapat mengetahui asal-usul dari narkoba. Program pencegahan ini biasa dilakukan oleh pemerintah dan akan sangat efektif jikat dibantu oleh LSM dan organisasi masyarakat lainnya.Bentuk kegianta perventif contohnya adalah Seminar Anti Penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi,sesi tanya jawab dan lainnya. Dapat juga menggunakan poster , brosur atau baliho.
c. Kuratif
Untuk pengguna narkoba yang memiliki tujuan menghilangkan kecanduan dari narkoba tersebut,sekaligus untuk menghentikan penggunaan narkoba. Pengobatan ini ditangani oleh dokter pada bidang narkoba.
d. Rehabilitasi
Utuk pemulihan jiwa dan raga para pemakai narkoba yang sudah menjalani pengobatan, tujuannya adalah agar para pemakai tidak menggunakan narkoba lagi
e. Represif
Penindakan untuk produsen,pengendar dan pemakai berdasarkan hukum dan merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban dalam mengelola semua zat tergolong narkoba.
KESIMPULAN
Narkoba di kalangan remaja semakin meningkat, Terjadi penyimpangan perilaku tersebutt memberikan dampak terhadap kondisi hidup bangsa ini di masa yang akan mendatang. Karena remaja merupakan generasi penerus bangasa yang diharapkan untuk membangun bangas Indonesia ini. oleh karena itu kita harus lebih memperhatikan permasalahan mengenai narkoba ini terutama bagi remaja. dengan ini diharapkan remaja dapat mengimplementasikan materi yang telah diberikan. Mari kita bangun Indonesia tanpa narkoba !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H