Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pengelolaan satuan pendidikan melalui Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 151 Tahun 2023 tentang penetapan Satuan Pendidikan sebagai peserta sekolah komunitas, SMA Negeri 98 Jakarta bersama SMA Swasta Malahayati dan SMA PKP Jakarta Islamic School merealisasikannya kedalam bentuk kegiatan kolaborasi  yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding ( MOU ) pada hari Jumat tanggal 1 Sepember 2023 di Aula SMA Negeri 98 Jakarta, dikutip dari laman dapodik.co.id tahun 2019 disebutkan bahwa pengertian sekolah berbasis komunitas adalah sekolah formal yang menyelenggarakan kegiatan pengembangan potensi, keunikan, dan keunggulan  berdasarkan kearifan lokal dengan melibatkan  warga sekolah dan masyarakat. Adapun tujuan diselenggarakannya sekolah komunitas tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penguatan pendidikan karakter melalui program kegiatan sekolah dengan mengedepankan keunggulan keunggulan local yang dimiliki oleh sekolah dengan peran aktif warga sekolah.Â
Dari tujuan tersebut, maka tiga sekolah yang berada  diantara Kalisari dan Kelapa Dua Wetan di wilayah Jakarta Timur 2  ini bersepakat untuk menyelenggarakan kegiatan bersama antara lain :
1. Literasi puisi kolaborasi guru mata pelajaran Bahasa Indonesia
2. In House Training ( IHT )
3. Malam Keakraban perwakilan OSIS dan MPK
4. Sparing Futsal, Basket dan Voli
5. Kegiatan Bulan Romadhan
6. Penguatan Projek Profil Pelajar Pancasila ( P5 )Â
Keenam kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi ajang silaturahmi , saling berbagi praktik baik  dan sebagai salah bentuk menularkan keunggulan dan keunikan masing masing sekolah.