Adapun RKTL yang telah disepakati, pertama, membentuk tim penyusun SK (Surat Keputusan) Bupati. Kedua, memaksimalkan penyiapan bank data lintas OPD.
Ketiga, menetapkan SK Bupati paling lambat Agustus 2020. Keempat, menetapkan dengan Keputusan Bupati, data hasil proses pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kelima, mengoptimalkan peran TKPK Desa dan Kelurahan. Keenam, meningkatkan kapasitas TKPK Desa dan Kelurahan.
Ketujuh, memastikan semua pihak terlibat dalam menanggulangi kemiskinan. Dan point kedelapan memuat pentingnya untuk mengoptimalkan fungsi Monev (Monitoring dan Evaluasi).
Dengan begitu, upaya penanggulangan kemiskinan dan kerentanan di Bantaeng pasca workshop lebih maksimal. Meski pada dasarnya telah diimplementasikan berbagai upaya secara masif, diantaranya melalui program unggulan Pemkab Bantaeng yang diharapkan menyentuh semua lapisan masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H