Bantaeng. Pemerintah Kabupaten Bantaeng kedatangan tamu spesial yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dari Provinsi Sulawesi Tenggara (SulTra) di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Selasa siang (01/10/19).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Mubar, H Uking Djassa, dia memboyong sejumlah legislator dan anggota rombongan lainnya yang berjumlah kurang lebih 30 orang. Diketahui Anggota DPRD Mubar totalnya hanya 20 orang, dibanding Bantaeng yang mencapai 25 orang.
Dikatakan bahwa kedatangannya itu untuk belajar banyak terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Dimana telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sejak 2017 lalu.
"Sementara ini kami membuat RTRW untuk kurun waktu 2019-2039. Itu sudah diserahkan ke DPRD, tinggal pengambilan keputusan", ungkapnya.
Ranperda yang diharapkannya sebelum ditetapkan menjadi Perda RTRW di Kabupaten Mubar itu kata Uking, tentu perlu dilakukan studi banding ke daerah-daerah yang sudah lebih awal memiliki Perda serupa.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia kemudian merekomendasikan 3 daerah sebagai Lokasi Fokus (Lokus) studi yakni Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Bantaeng di Provinsi SulSel (Sulawesi Selatan) serta Kabupaten Mamuju Timur di Provinsi SulBar (Sulawesi Barat).
"Di Pangkep sudah kita lakukan minggu lalu dan hari ini di Bantaeng. Ini juga rekomendasi dari Kementerian, jika Saudara-saudara mau melakukan kajian atau studi maka ada 3 daerah yang direkomendasikan yakni Pangkep, Bantaeng dan Mamuju Timur", ujarnya menirukan arahan dari Kementerian.
Namun Mamuju tidak dipilih, DPRD Mubar cenderung memilih Bantaeng karena kemajuannya serta akselerasi yang terjadi atas terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Bantaeng.
Hal itu diakui Uking karena kejelian dan kepiawaian pemimpin yang menjadi inisiator dibaliknya kala itu. Tak lain adalah HM Nurdin Abdullah yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (SulSel).
HM Nurdin Abdullah kala itu sebagai Bupati Bantaeng yang juga adalah Guru Besar UNHAS (Universitas Hasanuddin) Makassar menggandeng kampus ternama di Indonesia Timur itu sebagai mitra untuk mendampingi lahirnya Perda RTRW di Bantaeng hanya berkisar setahun saja.
Rombongan pada siang itu diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab mewakili Bupati Bantaeng yang masih dalam proses pendidikan Lemhanas selama 2 bulan kedepan.