Dikesempatan sama, Firdaus memaparkan Perpres Nomor 54 tahun 2018. Digambarkan bahwa peraturan itu memuat 3 hal pokok yakni tata kelola niaga, keuangan dan aset daerah serta penindakan di belakang karena mengedepankan pencegahan.
"Peraturan ini menjadi Strategi Nasional dalam hal pencegahan korupsi. Jadi untuk tindak pidana korupsi, tidak lagi dalam tataran penindakan tapi mendahulukan pencegahan", tegas dia.
Sementara itu, Bupati Bantaeng yang berbicara di podium siang itu berharap agar Kajati senantiasa memberi arahan atas segala langkah dalam menjalankan dan mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Kabupaten Bantaeng.
"Kami mohon petunjuk dan arahan Bapak Kajati kepada seluruh jajaran Pemerintahan dan Masyarakat Bantaeng agar agenda Pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai yang diharapkan", pintanya.
Betapa tidak, di tengah perjalanan dan dinamika Pemerintahan di Bantaeng yang hingga kini sudah berjalan baik, dimana semua agenda pembangunan dapat diselesaikan dengan baik, masih ada beberapa pelaksanaan pembangunan yang berhadapan hukum.
Karenanya, Ilham Azikin bersyukur atas Kunjungan Kerja Kajati ke daerah yang dipimpinnya kurang lebih setahun lamanya itu. Dia berharap sinergitas tetap dan selalu terjaga antata Pemerintah dengan seluruh unsur Forkopimda serta instansi dan lembaga lainnya.
"Tentu sebuah keberkahan bagi Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bantaeng karena kita kedatangan tamu yaitu Bapak Kajati beserta Ibu dan seluruh rombongan", ujarnya.
Disampaikan bahwa Pemerintah dan Kajari telah menjalankan Nota Kesepahaman yang ditanda tangani sejak tahun 2016 silam.
Demikian halnya dengan adanya TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) dalam hal mencegah tindak pidana korupsi. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H