Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemkab Bantaeng Optimis Penyuluh Teladan Ungguli Finalis se SulSel

16 Juli 2019   11:35 Diperbarui: 16 Juli 2019   11:52 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantaeng. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenag SulSel) mengutus jajarannya ke Kabupaten Bantaeng untuk melakukan penilaian terkait Lomba Penyuluh Teladan Tingkat SulSel Tahun 2019, Senin (15/07/19).

Tim beranggotakan 5 orang itu mendatangi Desa Lumpangang, Kecamatan Pa'jukukang di Dusun Bate Balla yang juga adalah Kampung Anti Narkoba.

Rombongan diterima Asisten II Sekretriat Daerah Kabupaten Bantaeng, H Syamsul Syuli didampingi Camat Pa'jukukang, H Jamaluddin, Kasubag TU Kemenag Bantaeng, H Ahmad Jailani, Kepala KUA Kecamatan Pa'jukukang, A Tabrani.

Tampak pula Kasi Bimas Kemenag Bantaeng, HM Ribi, Kepala Desa Lumpangang, Muhamad Harum, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PMDPPPA Kabupaten Bantaeng, Sri Wahyuni serta perwakilan stakeholder lainnya.

Syamsul Suli yang membacakan sambutan Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa Pemkab Bantaeng optimis terhadap Udtadz Hamzah yang sedang berkompetisi bisa mengungguli penyuluh lainnya di SulSel.

Penanda tanganan Komitmen Bersama Menjaga Kampung Anti Narkoba.
Penanda tanganan Komitmen Bersama Menjaga Kampung Anti Narkoba.

"Saya yakin kalau cuma ini dinilai, maka Ustadz Hamzah ini langsung menang. Tapi tentu saja Tim Penilai akan melihat lagi dengan kedatangannya hari ini yang kita harapkan seobyektif mungkin", tuturnya.

Dikatakan jika regulasi terkait penanganan dan pencegahan narkoba di Bantaeng mendapat dukungan penuh hingga kini. Terbukti lahirnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya.

"Pemkab bertekad bulat bahwa peredaran narkoba harus ditangani dengan tuntas. Saat ini payung hukumnya sudah ada yakni Perda inisiatif dari DPRD tentang penyalahgunaan NAPZA", ungkap Syamsul Suli.

Sejalan itu, Hamzah yang telah melewati 2 tahapan penilaian sebelumnya berupa penilaian berkas dan presentase di Makassar, oleh Tim Penilai yang diketuai Misbahuddin diverifikasi langsung selama sehari.

"Sekarang kami turun untuk membuktikan. Ini fase ketiga yang diawali pemeriksaan berkas, wawancara dan yang kedua presentase video", jelas dia.

Misbahuddin (bersalaman) saat tiba di Kantor Desa Lumpangang (15/07/19).
Misbahuddin (bersalaman) saat tiba di Kantor Desa Lumpangang (15/07/19).

Lanjut disampaikan Misbahuddin, 24 Kabupaten/Kota yang mengirim masing-masing 24 orang Penyuluh Agama Islam status PNS dan 24 orang lainnya berstatus Non PNS.

"Alhamdulillah penilaian Penyuluh Teladan Non PNS sengaja kami pilih Bantaeng yang pertama. Besok kami ke Makassar, Soppeng, Enrekang, Sidrap dan Tator", bebernya.

Saat ini muncul 3 orang finalis PNS yakni Soppeng, Enrekang dan Makassar. Tiga orang lainnya adalah finalis Non PNS berasal dari Bantaeng, Sidrap dan Tana Toraja (Tator).

"Mudah-mudahan di SulSel bisa diundang PNS dan Non PNSnya ke Jakarta, termasuk pak Hamzah ini yang mengangkat tema pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba", pungkasnya.

Dia berharap implementasi lapangan dari apa yang telah dipaparkan Hamzah dapat dibuktikan. Dalam penilaiannya juga, pihaknya akan melihat kesesuaian serta pelibatan seluruh pihak terutama Pemkab Bantaeng dalam mengurangi pengguna narkoba di Desa Lumpangang serta Kabupaten Bantaeng pada umumnya. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun