Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Butuh 5 Hari Tanpa Rehat Menghasilkan Real Count Pemilu Kecamatan Bantaeng

20 April 2019   15:20 Diperbarui: 20 April 2019   15:23 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantaeng. Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di tingkat Kecamatan yang disebut-sebut Real Count mulai digelar, khususnya di Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu siang (20/04/19).

Dimulai pukul 13:00 Wita di Aula Kantor Kecamatan Bantaeng di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang. Padahal jika merujuk jadwal harusnya dibuka pukul 09:00 Wita.

Atas keterlambatan itu pihak PPK memohon maaf dan baru membuka Rapat Pleno pukul 12:00 Wita. Kemudian diskor hingga dibuka kembali pukul 13:00 Wita.

Dari pantauan langsung AMBAE, 1 TPS butuh durasi penghitungan selama kurang lebih 1-2 jam. Itupun petugas terlihat masih dalam kondisi fit.

PPK di kecamatan membagi Pleno A dan Pleno B untuk melakukan penghitungan. Pleno A memulainya untuk TPS 1 Kelurahan Lembang, sedang Pleno B untuk TPS 1 Kelurahan Lamalaka.

Keduanya baru bisa menyelesaikan penghitungan Rekapitulasi TPS dimaksud pukul 14:58 Wita atau sekitar 2 jam. Dimana dibacakan dan dituliskan hasil Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR-RI Dapil SulSel I, Calon Anggota DPD-RI Dapil SulSel, Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil SulSel IV dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bantaeng I.

PPK Kecamatan Bantaeng menghitung Suara Pemilu 2019.
PPK Kecamatan Bantaeng menghitung Suara Pemilu 2019.
Jika dihitung secara matematis, 118 TPS di Kecamatan Bantaeng butuh waktu 236 jam. Namun karena dipecah menjadi 2 Pleno maka praktis 118 jam.


Jumlah itu jika dikonversi dalam hitungan hari, akan diperoleh angka 4,92 hari atau kita bulatkan saja menjadi 5 hari. Artinya tanpa istirahat, makan, minum, Shalat dan aktifitas lain dari petugas PPK sudah bisa menyelesaikan penghitungan suara di tingkata kecamatan Bantaeng hingga 5 hari mendatang.

Bilamana kita akumulasikan seluruh waktu rehat atau break itu menjadi 2 jam untuk 2 kali break dalam sehari, maka butuh 20 jam break selama 5 hari. Lalu diakumulasi dengan 5 hari atau 120 jam, totalnya menjadi 140 jam atau 5,83 hari yang kita bulatkan menjadi 6 hari.

Sementara jadwal yang ditetapkan KPU RI, penghitungan di PPK tanggal 18 April - 4 Mei 2019 (17 hari kalender). Prediksi matematis ini tentunya memperkirakan penghitungan di PPK Kecamatan Bantaeng seharusnya sudah rampung hingga tanggal 25 April 2019. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun