Bawaslu) Kabupaten Bantaeng pada Kamis siang (11/04/19) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019 di Hotel Ahriani Bantaeng. Kegiatan ini untuk kesekian kalinya dilaksanakan selama Pemilu 2019 bergulir.
Bantaeng. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Hal itu disampaikan Muhammad Saleh selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng. Dikatakan bahwa sosialisasi sebelumnya melibatkan unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan Ormas (Organisasi Masyarakat), termasuk unsur Jurnalis.
"Sosialisasi seperti ini sudah yang kesekian kali kita laksanakan. Pernah juga khusus untuk rekan-rekan Jurnalis dan kali ini lebih banyak lagi termasuk anak, perempuan dan disabilitas", bebernya.
Lanjut diterangkan, sosialisasi berkesinambungan dalam rangka menumbuhkan pemahaman lebih tajam bagaimana Pemilu dapat menimbulkan rasa memiliki bersama seluruh unsur bahwa Pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat.
Untuk itu Saleh mengajak elemen masyarakat daerah ini ambil bagian mengawasi Pemilu agar tercipta suasana aman, damai dan bermartabat tanpa dipenuhi catatan kecurangan-kecurangan.
Sosialisasi menghadirkan 4 pemateri yakni Asradi selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Penyelesaian Sengketa dengan materi "Strategi Pengawasan Partisipatif". Sementara 3 materi lainnya dari Bawaslu Kabupaten Bantaeng, masing-masing membawakan materi 1) Pengawasan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media dan Masa Tenang, 2) Pengawasan Tungsura dan 3) Mekanisme Penanganan Pelanggaran.
Lazimnya sebuah kegiatan sosialisasi diwarnai diskusi interaktif. Riskayani Amram, perwakilan Forum Anak Butta Toa (FABT) berharap anak turut dilibatkan sebagai pengawas pemilu khusus di basis anak.
"Semoga anak di bawah 17 tahun bisa jadi agen pengawas dalam Pemilihan Umum", ujar Riska.
Sentak direspon Saleh, menurutnya anak juga penting untuk berkontribusi mengawasi Pemilu. Terlebih pesta demokrasi tahun ini merupakan Pemilu Serentak pertama yang akan memilih 5 jenis kontestan sekaligus yakni Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Saya kira keterlibatan anak dalam mengawal Pemilu ini sangat penting. Meski usia masih di bawah 17 tahun, bukan berarti tidak berhak mengawasi tetapi menjadi pembelajaran untuk masa mendatang", terang Saleh.
Dia mengakui Bawaslu punya keterbatasan dalam hal pengawasan baik kuantitas maupun kualitas. Di tingkat Kabupaten pihaknya hanya bertiga ditambah 3 orang di Panwaslu Kecamatan dan masing-masing 1 orang di tingkat Desa/Kelurahan dan TPS. (AMBAE)
Salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H