Kelima terduga pelaku menurut Kapolres Bantaeng diancam hukuman penjara minimal 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (AMBAE)
salam #AMBAE
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!