Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kapolres Bantaeng: Pembusuran 3 Hari Lalu Kriminal Murni

15 Maret 2019   14:20 Diperbarui: 15 Maret 2019   14:50 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Press Release Kapolres Bantaeng terkait pembusuran warga Bantaeng dan mengakibatkan korban meninggal dunia (15/03/2019).

Kelima terduga pelaku menurut Kapolres Bantaeng diancam hukuman penjara minimal 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun