Kelima terduga pelaku menurut Kapolres Bantaeng diancam hukuman penjara minimal 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!