Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Maksimalkan E-Filing, KPP Pratama Bantaeng Buka Pojok Pajak

18 Februari 2019   14:33 Diperbarui: 18 Februari 2019   15:04 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantaeng, Senin (18/02). Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Bantaeng membuka layanan pelaporan SPT di Tribun Pantai Seruni Bantaeng, Senin, 18 Februari 2019. Diberi nama Pojok Pajak, pelaporan dilakukan perdana oleh Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin dan Sekda Bantaeng, Abdul Wahab.

Pojok Pajak dimaksudkan sebagai upaya mendekatkan institusi vertikal dibawah Kementerian Keuangan RI itu dalam memberikan layanan yang maksimal kepada para wajib pajak.

Hal itu diterangkan Agus Kuncara selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng bahwa kegiatan tersebut untuk mendorong ASN sebagai wajib pajak agar segera menyampaikan pelaporan pajak tahunan (SPT) untuk tahun 2018.

"Hari ini kita laksanakan Pekan Panutan khususnya bagi para Pimpinan Daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda untuk melaporkan SPT tahun pajak 2018", jelasnya.

Dikatakan jika SPT tahun 2018 jatuh tempo pertanggal 31 Maret 2019. Namun dia berharap agar ASN dapat melakukan pelaporan sejak sekarang khususnya mereka yang sudah mengantongi bukti potong dari masing-masing bendahara di instansinya bekerja.

"Saat ini pelaporan sudah memakai e-Filing, makanya pelaporan sangat mudah karena berbasis online", tuturnya.

Dirinya berharap tidak terjadi penumpukan yang signifikan di hari jatuh tempo pelaporan nantinya. Mengingat keterbatasan yang dimiliki pihaknya baik dari sisi server maupun bandwidth.

"Lebih awal, lebih nyaman sesuai tagline Direktorat Jenderal Pajak karena ada kebiasaan wajib pajak melaporkan SPT di tanggal 31 Maret", tutup Kepala KPP yang membawahi 4 Kabupaten yakni Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng.

Sementara Rizaldi Sriwardana, seorang ASN Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng mengaku puas dengan pelayanan pajak sistem jemput bola dari KPP Pratama Bantaeng. (AMBAE)


salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun