Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bekuk Pembobol ATM, Adip Rojikan Ajak Warga Kroscek ke Mapolres Bantaeng

1 Februari 2019   15:07 Diperbarui: 1 Februari 2019   15:08 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantaeng - Polres Bantaeng bersama Resmob Polda SulSel berhasil membekuk 2 orang pembobol ATM yang selama ini melakukan aksinya di beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (SulSel). Keduanya kini meringkuk di sel Mapolres Bantaeng di Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Dari kejadian itu, Adip Rojikan selaku Kapolres Bantaeng mengajak warga Bantaeng pada khususnya dan SulSel secara luas yang merasa pernah dirugikan atas aksi tersebut agar melakukan pengecekan ke Mapolres Bantaeng.

Hal itu disampaikan saat menggelar Konferensi Pers bersama Awak Media, Selasa sore, 29 Januari 2019. Beberapa alat dan barang bukti kejahatan turut diperlihatkan diantaranya 6 lembar kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai 8 juta Rupiah, pakaian berupa topi milik pelaku dan 1 unit mobil operasional jenis Honda Mobilio warna hitam berplat putih dengan nomor polisi DD 1887 XX.

"Masyarakat yang pernah mengalami bisa menghubungi dan melakukan cross check", tuturnya.

Penangkapan bermula pasca pelaku bernama Alberandi alias Randi (25) dan Muh Zulkifikar S (24) beraksi di salah satu mesin ATM di Jalan Andi Mannappiang Bantaeng, tepatnya di depan Kantor Bupati Bantaeng, Sabtu (12/01).

Berlanjut dengan penyelidikan hingga menangkap pelaku di sebuah kost-kostan di Kota Makassar. Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku terekam CCTV di mesin ATM tertanggal 12 Januari 2019, menutupi wajahnya dengan topi. Terlihat baju dan kendaraan yang dipakai saat beroperasi", jelas Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asian Sihombing.

Kembali diterangkan Kapolres Bantaeng bahwa telah disiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Tak hanya beroperasi di Bantaeng, pelaku juga melakukan aksi serupa di Kota Palopo, Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Gowa.

Teknik pembobolannya terbilang sederhana, tapi mampu mengelabui calon korban. Seorang diantaranya memasang perangkap di mulut ATM kemudian berusaha mendapatkan Pin ATM korban.

Sedang pelaku lainnya menyiapkan kendaraan untuk mobilisasi serta berjaga-jaga. Bahkan dalam pengembangan kasus itu, diduga ada keterlibatan Nining (25), pacar dari Randi.

Ditemukan aliran dana masuk ke rekening Nining dari hasil kejahatan. Meski Polres Bantaeng masih menelusuri dugaan keterlibatannya karena rekening miliknya dikuasai Zulfikar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun