Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kali Kedua Bantaeng Terima Penghargaan Peduli HAM

11 Desember 2018   22:29 Diperbarui: 11 Desember 2018   22:33 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Selasa (11/12). Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly menyerahkan Penghargaan Peduli HAM kepada sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang diterima Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin di Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.

Dikatakan Bupati Bantaeng jika penghargaan tersebut tidak terlepas dari kerja-kerja seluruh aparatur Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng pada khususnya serta seluruh elemen Masyarakat dan Pemerintah di daerah yang dipimpinnya.

Untuk itu dirinya menghaturkan selamat dan apresiasi kepada Kabag Hukum dan HAM, Rivai Nur bersama staf yang juga hadir mendampingi selama kegiatan berlangsung.

"Prestasi ini harus dipertahankan. Sukses selalu untuk Kabag Hukum dan stafnya. Saya berharap prestasi ini dipertahankan di masa mendatang", tuturnya.

Turut menyaksikan saat itu Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Bantaeng merupakan 1 dari 12 daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang menerima penghargaan.

Rivai Nur mengungkapkan bahwa penghargaan sama diterima Bantaeng tahun sebelumnya. Menurut dia penghargaan ini bagian dari inovasi produk hukum Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

"Penghargaan ini untuk kedua kalinya diterima Pemkab Bantaeng yakni tahun 2017 dan 2018. Muaranya berupa jaminan pemenuhan hak kebutuhan dasar bagi seluruh warga Bantaeng", terang dia.

Bantaeng bisa meraih penghargaan itu karena diyakini memenuhi kriteria penilaian yakni jaminan terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, hak perlindungan atas perempuan dan anak serta terpenuhinya jaminan hak atas kependudukan, pekerjaan, perumahan dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

"Semuanya itu dituangkan dalam Perda, Perbup dan SK Bupati", tutupnya. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun