Bantaeng, Minggu (02/12). Perkawinan usia anak yang semakin menghantui bangsa ini seyogyanya mendapat perhatian serius, baik Pemerintah maupun Masyarakat. Betapa tidak, anak adalah generasi penerus bangsa yang diharapkan.
Belakangan ini perkawinan terus meningkat hampir di seluruh wilayah Indonesia. Demikian halnya di Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel). Hal tersebut disampaikan Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bantaeng, Irda Sewang.
Dirinya membeberkan bahwa sejak Januari 2017 Pemprov mencatat ada 333 kasus perwakinan anak yang tersebar hampir di seluruh Kabupaten/Kota di SulSel. Hal ini berdampak buruk terhadap resiko melahirkan dini bagi perempuan.
"SulSel termasuk salah satu provinsi dengan angka perkawinan cukup tinggi. Untuk itu KPI melalui program MAMPU terus berupaya memperjuangkan hak-hak perempuan dan mendorong kebijakan responsif", tuturnya.
Deklarasi yang mengusung tema "Pelaminan Bukan Tempat Bermain Anak" itu merupakan gerakan bersama dengan organisasi/lembaga yang menjadi jejaring pemerhati serta pegiat gerakan perlindungan anak dan perempuan.
Dilaksanakan serentak tanggal 1 Desember 2018 di 12 Kabupaten/Kota di SulSel yakni Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Bone, Sidrap, Tana Toraja, Parepare, Pangkep dan Maros.
Untuk Kabupaten Bantaeng digelar di Kantor Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa sekaligus memprakarsai gerakan tersebut. Dihadiri Kasi Perlindungan Anak Dinas PMDPPPA Kabupaten Bantaeng, Ramlah, Camat Sinoa, Ijas Fajar, Kepala KUA Kecamatan Sinoa, H Jamaluddin, Kepala Desa Bonto Tiro, Arman dan Ketua TP PKK Desa Bonto Tiro, Hartuti.
Tampak pula beberapa perwakilan organisasi jejaring diantaranya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), P2TP2A, Puspaga, Jaringan Disabilitas Indonesia dan Forum Anak Butta Toa (FABT) serta Penyuluh BKKBN, Ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Sinoa dan Kepala Dusun di desa tersebut.
Dikatakan oleh Ramlah bahwa perkawinan anak terjadi dimana-mana. Namun Bantaenglah yang justru menasional atas perkawinan anak yang terjadi. Dengan begitu dirinya berharap seluruh elemen masyarakat Bantaeng lebih aktif lagi mengawal gerakan pencegahan Perkawinan Anak.
Sementara Muhammad Fadli Tamsir selaku Ketua FABT, kepada AMBAE menegaskan agar dibuat segera regulasi turunan dari Undang-undang Anak dan Undang-undang Perkawinan.
"Mencegah perkawinan anak yang perlu diikat itu orang tuanya, biar kami bersama yang lain bersosialisasi ke anak. Jadi butuh penguatan lebih besar misalnya mendorong Perda atau Perdes", pungkasnya.