Usai meresmikan gedung pelayanan SKCK, Bupati Bantaeng menyambangi ruangan pelayanan SIM milik Polres Bantaeng. Di tempat itu dilakukan pembuatan SIM A dan C.
"Bapak Bupati perpanjang SIM A dan C sebagai kewajiban bagi setiap pengendara di jalan raya", jelas Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri. (AMBAE)
salam #AMBAE
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!