Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PAW DPRD Bantaeng, Wabup Sematkan Pin pada 2 Legislator Baru

8 November 2018   16:54 Diperbarui: 8 November 2018   16:51 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantaeng, Kamis (08/11). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng kedatangan dua wajah baru yakni Hj Andi Novrita A Langgara dari Partai Golkar dan Indayani Tawang dari PKPI. Keduanya resmi menduduki kursi Anggota DPRD setelah dilantik oleh Ketua DPRD, H Abdul Rahman Tompo, Kamis, 8 November 2018.

Pelantikan ini dihelat dalam sebuah Rapat Paripurna yang dihadiri para legislator, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Abdul Wahab, para Asisten dan Kepala OPD serta sejumlah Tokoh Partai Politik dan Tokoh Masyarakat.

Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin yang sedianya hadir pada Kamis siang itu mendelegasikan Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin sekaligus membacakan sambutan tertulisnya.

Ucapan selamat disampaikan kepada kedua Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang baru saja dilantik. Pelantikan ini merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena dua legislator sebelumnya yakni Budi Santoso (Partai Golkar) dan Herlina Aris (PKPI) memilih pindah parpol menghadapi Pileg 2019.

"Selamat bertugas kepada Hj Andi Novrita A Langgara dan Indayani Tawang atas pelantikannya. Sebagai Anggota DPRD yang baru, perlu melakukan penyesuaian diri, mempelajari ketentuan dan tata tertib untuk dipedomani", tutur H Sahabuddin.

Dikatakan bahwa diperlukan kondisi yang selaras dan serasi antara eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (DPRD) karena dua lembaga ini sejajar sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat menurut Undang-undang.

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah berdasarkan Agama Islam. Dilanjutkan penyematan Pin Tanda Keanggotaan oleh Wakil Bupati Bantaeng.

Disamping itu keduanya secara resmi telah dibuktikan melalui Keputusan Gubernur SulSel Nomor 2920 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Sisa Masa Jabatan 2014-2019.

PAW merupakan proses politik sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Bantaeng. Dengan begitu keduanya dinyatakan langsung bertugas dan mengemban amanah sejak hari ini. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun