Bantaeng, Senin (08/10). Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh Rivai Nur melaporkan Facebook FanPages "Ilham Azikin Solthan" ke Polres Bantaeng. Akun ini dinilai meresahkan masyarakat karena menyebarkan berita bohong melalui sosial media pertanggal 6 Oktober 2018.
Laporan dilakukan Muh Rivai Nur sebagai seorang ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng . Dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/270/X/2018/Sul-Sel/Res. Btg, tanggal 8 Oktober 2018 dan diterima Kepala SPKT Polres Bantaeng, Aipda Ahmad Kurniawan.
Dikatakan Rivai bahwa pelaku telah mengganggu keamanan dan ketertiban di Bantaeng. Menyebar berita hoax melalui status media sosial.
"Selain telah membuat resah warga Bantaeng, akun ini juga telah menghina lembaga negara," kata Muh Rivai Nur.
Pada akun sosial media (sosmed) beralamat facebook(dot)com(slash)daeng.sanrejo.7, pelaku menggunakan foto Bupati Bantaeng, Ilham Azikin yang mengenakan pakaian Korpri lengkap dengan simbol kenegaraannya.
Akun ini mengunggah status himbauan yang bisa meresahkan masyarakat Bantaeng terkait isu gempa dan tsunami. Sementara situasi di Bantaeng tidak terjadi seperti dihimbau akun itu atau bohong.
Dengan laporan ini Rivai berharap Kepolisian Resort Bantaeng segera melacak pemilik akun tersebut. Selanjutnya menjatuhkan sanksi sesuai Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Hal sama diungkapkan Anggota LBH Butta Toa, Sunanta Rahmat untuk segera bertindak cepat menemukan pemilik akun tersebut. Diketahui pelaporan atas kasus itu, Kabag Hukum dan HAM didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa.
"Akun ini menyebarkan hoax dengan menggunakan simbol negara. Hal ini bisa meresahkan warga di Bantaeng," ujar Sunanta Rahmat.
Akun dimaksud oleh Plt Kabag Humas, Andi Sukmawati diyakini sebagai akun palsu. Baca berita terkait : "Hoax Menimpa Bupati Bantaeng, Humas Minta Netizen Jangan Percaya, bit.ly/2OPmHso. (AMBAE)
salam #AMBAE