Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Upaya-upaya ini pun diterapkan hingga ke daerah paling bawah. Seperti halnya di Kabupaten Bantaeng, dimana saat ini menyandang predikat Kabupate Layak Anak (KLA) tingkat Pratama pada tahun 2015.
Program ini mendapat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Diikuti lebih lanjut melalui kampanye gerakan perlindungan anak, penerapan program Sekolah Ramah Anak, tersedianya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan hadirnya Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (GN-AKSA). Hingga terbentuknya Forum Anak Butta Toa (FABT) Kabupaten Bantaeng serta ditambah lagi dengan terbentuknya gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM merupakan gerakan inisiatif masyarakat dalam rangka perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. Kabupaten Bantaeng saat ini telah berjalan dengan amat baik dan dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat yakni PATBM Kelurahan Bonto Sunggu di Kecamatan Bissappu dan PATBM Desa Lumpangang di Kecamatan Pa'jukukang.
Program PATBM yang ditujukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan pada anak di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pengembangan indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Bantaeng merupakan satu-satunya daerah tingkat Kabupaten di Sulawesi Selatan yang mendapat kehormatan sebagai lokasi uji kelayakan PATBM. Melalui uji kelayakan ini diharapkan menjadi acuan bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sedapat mungkin melanjutkan program PATBM.
Ketua PATBM Desa Lumpangang (Hamzah, S.Pd.I) dalam curahan hatinya menyampaikan bahwa hingga saat ini aktivis PATBM bekerja berdasar kerelawanan. "PATBM masih belum terfasilitasi dana operasional sesen pun sampai sekarang. Hal ini terjadi karena Desa tidak bisa mengakomodir dalam Dana ADD. Namun Alhamdulillah kegiatan-kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya."
DR. Putri Suci Asriani, S.P, MP (Fasilitator Nasional PATBM dari Kementerian PPPA RI) didampingi Suryanarni Sultan, SKM, MPH (Kasi. Peran Serta Masyarakat Dalam Pemenuhan Anak pada Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan) diutus melaksanakan uji kelayakan. Keduanya mengunjungi Kelurahan Bonto Sunggu dan Desa Lumpangang, Selasa (18/04).
Sama halnya di Kelurahan Bonto Sunggu, Putri dan Narni banyak berinteraksi dengan anak-anak, orang tua, keluarga dan  masyarakat yang ada di wilayah dilaksanakannya PATBM tersebut. Masing-masing kelompok anak, orang tua, fasilitator/pendamping/aktivis PATBM dan aparat desa berdiskusi. Tiap kelompok mengemukakan masalah/kasus yang terjadi di wilayah dimaksud. Selanjutnya merumuskan solusi yang seharusnya ditempuh dalam menangani dan menyelesaikan tiap kasus.
Menerima utusan Kementerian PPPA, hadir antara lain Ramlah (Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng), Dra. Hj. Mariani Mansyur, M.AP (Kabid. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Bantaeng), Muhammad Harum (Kepala Desa Lumpangang), Sahabuddin (Babinsa Desa Lumpangang) dan Juju Nurfajri (Pendamping Desa tingkat Kabupaten Bantaeng) serta para aktivis PATBM Desa Lumpangang dan Kelurahan Bonto Sunggu.
Dalam penelusurannya melalui diskusi dan pengisian quisioner, Putri menyimpulkan bahwa respon anak-anak dengan hadirnya PATBM di kedua daerah itu sangat baik. Anak-anak merasa lebih baik, PATBM mampu memberikan pemahaman pada orang tua bagaimana mendidik anak tanpa kekerasan.
Anak-anak tentunya ingin dilibatkan dalam berbagai kegiatan. Mereka juga tidak mau dipaksa menikah hanya dengan alasan "Budaya Siri". Sementara orang tua berharap semakin banyak wadah kegiatan kreatif untuk anak-anak perempuan dan laki-laki. orang tua menginginkan keseimbangan hak dan kewajiban anak. "Jangan sampai orang tua menjadi takut terhadap anaknya. Saat kita menghukum anak karena melanggar aturan, rupanya kita bisa dilaporkan ke pihak berwajib." tutur M. Nasir (Tokoh Masyarakat Lumpangang).
Melalui uji kelayakan itu pula Putri meluruskan seperti apa fungsi utama hadirnya PATBM. "Aktivis PATBM tidak bisa menyelesaikan kasus. Tetapi PATBM bisa meneruskan dan menghubungkan kasus yang terjadi terhadap anak pada instansi terkait." jelasnya. Dirinya menekankan agar senantiasa melakukan komunikasi yang baik dengan aktivis PATBM maupun fasilitator, aparat desa serta pihak terkait lainnya. Mencatat tiap kejadian/kasus untuk bisa diteruskan ke PATBM dan ditindak lanjuti pihak berwenang. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H