Mohon tunggu...
Amatul Jannah Sosiadi
Amatul Jannah Sosiadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Strata-1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perusakan Masjid Ahmadiyah Indonesia Sintang: Perspektif Hak Asasi Manusia

3 Desember 2023   11:09 Diperbarui: 3 Desember 2023   11:12 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber:

[1] Wijayana, Diah. (n.d.). Violation Human Rights Minority Community of Jemaat Ahmadiyah, Case Study: Destruction Mosque's Al-Kautsar of Jemaat Ahmadiyah in Purworejo, Ringinarum, Kendal Regency 2016. Journal of Politic and Government Studies, 8(3). hlm. 93.

[2] Putusan Nomor 820/Pid.B/2021/PN Ptk; Nomor 822/Pid.B/2021/PN Ptk; 825/Pid.B/2021/PN Ptk;

[3] Rahim, Imral Rizki. (2014). Kontroversi Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). hlm. 28.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun