(05/22-06/22) Dalam rangka mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial, tiga mahasiswi peserta Kampus Mengajar Angkatan 3 melakasanakan, termasuk Amatul Jannah Sosiadi, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan "Pencerdasan Etika Bermedia Sosial" dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang etika bermedia sosial di kalangan petugas sekolah dan siswa.
Dalam kegiatan ini, peserta diajarkan mengenai tata cara berinteraksi dan berkomunikasi di media sosial yang benar, baik, dan menghormati hak privasi orang lain. Selain itu, peserta juga diajarkan tentang pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial. Hal ini penting dilakukan mengingat seringnya informasi yang tidak benar atau hoaks tersebar di media sosial dan dapat memicu konflik atau kesalahpahaman.
Program ini merupakan program monodisiplin yang didasarkan pada permasalahan yang hadir di masyarakat Muntok, khususnya siswa SMPN 1 Muntok, dan juga didasarkan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta UU penggantinya. Melalui program sosialisasi, siswa diharapkan dapat memahami batasan berekspresi dan posting di media sosial berdasarkan norma kesusilaan, sopan santun, dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satu aspek penting dalam kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran penggunaan media sosial yang bijaksana dan bertanggung jawab. Kegiatan ini diharapkan dapat membuat peserta lebih sadar akan dampak yang ditimbulkan dari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana, dan memotivasi mereka untuk menggunakan media sosial dengan cara yang benar dan menghormati hak privasi orang lain. Dengan begitu, penggunaan media sosial dapat memberikan manfaat yang positif bagi individu dan masyarakat secara luas.
Selain itu, kegiatan "Pencerdasan Etika Bermedia Sosial" juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan media sosial di kalangan petugas sekolah dan siswa SMP 1 Muntok. Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keterlibatan dalam pembelajaran dan berbagi informasi. Namun, untuk dapat memanfaatkan media sosial secara efektif, diperlukan kemampuan untuk memilah dan mengevaluasi informasi yang diperoleh, serta kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif. Selain itu, kegiatan "Pencerdasan Etika Bermedia Sosial" juga mengajarkan pentingnya menghargai hak privasi orang lain dalam bermedia sosial. Hal ini berkaitan dengan masalah privasi yang seringkali terabaikan dalam penggunaan media sosial, seperti mengunggah foto atau informasi pribadi orang lain tanpa izin. Peserta juga diajarkan cara untuk melaporkan perilaku negatif atau tindakan kejahatan di media sosial kepada pihak berwenang.
Kegiatan ini mendapat respon yang positif dari peserta, baik petugas sekolah maupun siswa. Mereka sangat antusias dalam mengikuti kegiatan dan terbuka untuk belajar mengenai etika bermedia sosial. Saya merasa senang dan bangga dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini dan memberikan pengaruh positif bagi masyarakat Muntok, terutama siswa SMP 1 Muntok.Â
Dalam rangka mengukur keberhasilan kegiatan, dilakukan evaluasi yang melibatkan peserta, petugas sekolah, dan tim pelaksana. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan "Pencerdasan Etika Bermedia Sosial" berhasil mencapai tujuannya dan memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, diharapkan terdapat kesadaran dan pemahaman yang lebih baik tentang etika bermedia sosial di kalangan petugas sekolah dan siswa SMP 1 Muntok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H