Untuk diketahui, tiga RUU yang digenjot DPR yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah (Lapago).Â
Kita berharap penolakan rakyat Papua untuk pemekaran Provinsi baru murni karena kesejahteraan yang kandas. Bukan karena ada kekuatan "tangan ajaib" yang bermain disana. Bukan soal konspirasi untuk mengeruk Sumber Daya Alam Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!