Menurut Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara. "Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!