Beberapa waktu lalu lembaga pemberantasan korupsi, KPK tengah disibukkan oleh upaya praperadilan dari beberapa tersangkanya. Upaya tersebut memang sengaja dipilih oleh tersangka-tersangka kasus korupsi untuk lepas dari jerat status tersangka yang sudah disematkan KPK.
Â
Beberapa upaya dari para tersangka terbilang sukses membawa dirinya lolos dari jerat hukum. Sebut saja Hadi Poernomo yang terlibat di kasus dugaan korupsi pajak Bank BCA, lalu Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012, dan yang mengawali fenomena praperadilan adalah Komjen Pol, Budi Gunawan, Dalam sidang praperadilan ini, Budi menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Â
Namun tidak semua upaya sidang praperadilan dari tersangka berjalan mulus sesuai harapan. Ada pula tersangka kasus korupsi yang mengajukan praperadilan namun berujung pada kekalahan. Sebut saja Sutan Bathoegana dan Suryadharma Ali. Sutan Bhatoegana terlibat dalam kasus korupsi SKK Migas. Selain Sutan ada juga Suryadharma Ali yang ditersangkakan KPK terkait korupsi dana haji.
Â
Kedua tersangka tersebut juga menempuh jalur praperadilan untuk lepas dari jerat hukum. Namun, upaya mereka tidak seperti BG, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo, upaya praperadilan Bhatoegana dan Suyradharma Ali menemui kebuntuan. Upaya sidang praperadilan mereka gagal membawa mereka lepas dari status tersangka.
Â
Namun rupanya raport merah KPK tiga kali kalah di sidang praperadilan berimbas negative, tidak hanya di kinerja pegawai KPK yang mulai kendor, juga pada kepercayaan publik terhadap KPK yang terkikis hebat. Bahkan tidak hanya itu, KPK yang tengah mempersiapkan pemilihan ketua baru juga ikut terganggu, disebutkan bahwa beberapa calon galau mencalonkan diri karena beberapa raport buruk KPK.
Â
Untuk memperbaiki raport merah tersebut hanya ada satu cara. KPK harus membuktikan bahwa KPK bisa membongkar kasus-kasus korupsi yang gagal dibongkar gara-gara upaya praperadilan. jika KPK hanya fokus di membuka kasus-kasus korupsi baru maka sama saja bohong. Tersangka kasus korupsi baru tetap akan berpikir bahwa KPK lemah jika dipraperadilankan. Oleh sebab itu kegagalan KPK di praperadilan kemarin harus dimenangkan kembali.