Mohon tunggu...
amarul pradana
amarul pradana Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

game online

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ciut! KPK Tunda Pengusutan Skandal Pajak BCA

23 Desember 2014   19:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:37 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1419313575285661356

[caption id="attachment_342948" align="aligncenter" width="318" caption="www.merdeka.com"][/caption]

Setelah sekian bulan berlalu, KPK akhirnya berbicara jujur akan nasib pengusutan kasus pajak Bank BCA. Jika diawal KPK mengumbar janji akan secepatnya membongkar pengusutan kasus pajak, kali ini KPK mengungkapkan bahwa pengusutan kasus pajak Bank BCA tidak akan diselesaikan dalam waktu dekat.  Tidak hanya itu, penahanan Hadi Poernomo juga tidak akan dilakukan secepatnya.

KPK pernah menjanjikan bahwa setelah lebaran pengusutan kasus pajak Bank BCA akan dimaksimalkan agar kasus ini lekas dibongkar. Namun anehnya hingga saat ini kasus ini tetap jalan ditempat, alias mandeg. Update terakhir dari KPK adalah pemanggilan terhadap petinggi Bank BCA, namun dalam pemanggilan KPK terhadap petinggi Bank BCA ada kejanggalan, KPK terlihat merahasiakan hal ini.

Kasus korupsi pajak Bank BCA sejatinya merupakan kasus lama. Dalam kasus ini BCA melalui Hadi Poernomo menghindar dari kewajiban membayar pajak atas transaksi Non Performance Loan ( NLP)  tahun 1999-2003 sebesar Rp 5,7 Triliun dengan besaran pajak sebesar Rp 375 Miliar.

Peran Hadi dalam kasus ini adalah penyalahgunaan kewenangan sebagai Dirjen Pajak dalam menerima permohonan keberatan pajak Bank BCA . Atas tindakan Hadi, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling.

Selain itu KPK juga sebenarnya menyadari akan adanya keterlibatan BCA dalam diterimanya permohonan keberatan pajak Bank BCA oleh Hadi Poernomo. KPK bersama dengan PPATK telah berhasil menemukan transaksi mencurigakan antara Hadi Poernomo dengan salah satu petinggi Bank BCA.

Lalu apa yang sebenarnya merubah pendirian KPK dalam penanganan kasus pajak Bank BCA? Apakah KPK mulai menciut nyalinya dalam membongkar kasus ini?

Sumber :

1.http://www.aktual.co/hukum/kpk-pastikan-kasus-bca-tidak-akan-selesai-dalam-waktu-dekat

2.http://www.aktual.co/hukum/pengamat-kpk-sengaja-menunda-pengusutan-kasus-bca

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun